Jakarta (ANTARA) - KPK dijadwalkan memanggil anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Luqman, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto, yang keduanya merupakan pegawai negeri sipil di Kemnaker.

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker terjadi tahun 2012. Kasus itu mulai masuk tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.

Sejak Juli 2023, kasus ini lalu naik ke tingkat penyidikan. Ada tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tetapi KPK hingga kini belum merilis nama-namanya.








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker

Pewarta : Hendri Sukma Indrawan
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024