Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Magistrate George Town di Pulau Pinang, Malaysia, Jumat, mendakwa sembilan orang atas tuduhan melakukan penculikan terhadap seorang perempuan WNI pada 7 September 2023 lalu.

Semua terdakwa dijerat Pasal 3 UU Penculikan 1961 (UU 365) dan dibacakan bersama Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman 40 tahun penjara, jika terbukti bersalah di pengadilan.

Dari sembilan terdakwa, tujuh adalan warga Malaysia, sedangkan dua lainnya merupakan WNI.

Menurut Atase Polisi Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur Kombes Pol Juliarman Eka Putra Pasaribu, dari 14 orang yang sempat ditangkap pada 15 hingga 17 September lalu, dalam penyelidikan hanya sembilan orang yang terbukti secara jelas berperan melakukan penculikan dan penyiksaan.

Sedangkan lima orang lainnya tidak jelas perannya sehingga tidak diajukan ke pengadilan, ujar dia.

Terkait korban, ia mengatakan saat ini masih berada di Shelter KJRI Penang, dan masih dalam kondisi trauma psikologis.

Semua terdakwa yang berusia 29 hingga 41 tahun itu pada Jumat pagi telah mendengarkan tuduhan yang dibacakan di hadapan Majistret Nadratun Naim Mohd Saidi.

Pengadilan menetapkan persidangan selanjutnya dan penyerahan dokumen pada 11 Desember.

Mereka didakwa secara bersama-sama menculik korban WNI yang berusia 36 tahun dengan tujuan menuntut uang tebusan sebesar 540.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp1,78 miliar) di sebuah unit Pangsapuri Sri Aman, Paya Terubong di Pulau Pinang, kira-kira pukul 07.00 pagi waktu setempat, pada 7 September lalu.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sembilan orang didakwa lakukan penculikan WNI di Malaysia

Pewarta : Virna P Setyorini
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025