Natuna (ANTARA) - Tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Natuna Kepulauan Riau lakukan rapat koordinasi guna bertukar informasi untuk mewujudkan pengawasan dan tindakan yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah itu.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Ranai Muhammad Denny Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Selasa mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya juga memperkenalkan sistem pengaduan dan pelaporan orang asing (SIPONPORA).
Ia menjelaskan Siponpora merupakan suatu sistem pelaporan keberadaan orang asing dan pengaduan terhadap orang asing yang meresahkan atau patut diduga akan membahayakan masyarakat.
Sistem ini lanjut dia berbasis online melalui aplikasi whatsapp business yang terintegrasi dengan formulir online.
Ia menyebut manfaat dari sistem itu yakni mempermudah pemangku kewajiban dalam memberikan laporan keberadaan orang asing yang menginap,serta masyarakat dapat melaporkan orang asing yang meresahkan kepada kantor imigrasi kelas II TPI Ranai.
"Jadi ketika pemerintah, pihak hotel maupun masyarakat yang menemukan orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan bisa langsung lapor ke no telp pengaduan kantor imigrasi kelas II TPI Ranai yg telah terhubung dengan aplikasi whatsapp busines, dimana pada aplikasi WhatsApp busines memiliki fiture auto reply yg didalamnya telah berisikan link pelaporan ataupun link pengaduan yg terhubung dengan google form. Setelah laporan ataupun pengaduan masuk, tim akan menganalisa dan akan merespon untuk selanjutnya dapat mengambil tindakan," ucapnya.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Natuna Helmi Wahyuda menjelaskan fungsi Timpora di setiap kabupaten/kota di Indonesia adalah mengawasi dan memantau orang asing.
Ia mengatakan agar pengawasan dan pemantauan berjalan sukses diperlukan kerjasama yang baik antar instansi atau stekholder terkait.
"Saya mengharapkan sinergitas kita bersama-sama dalam pemantauan-pemantauan baik tenaga kerja asing ataupun wisatawan wisatawan yang masuk di kabupaten Natuna," ujar Helmi.
Pada kesempatan itu Helmi mengapresiasi kinerja Timpora di Natuna dan berpesan agar Timpora bekerja dengan maksimal mengingat sudah ada orang asing yang tinggal dan bekerja di Natuna.
"Kita perlu menggali informasi apakah mereka (orang asing) hadir disini masih tergolong orang asing atau sudah masuk di dalam dan menjadi warga Natuna, atau yang perlu kita lakukan pemantauan karena kita tidak tahu kerja mereka di sini sebagai apa atau sudah menjadi suami ataupun istri yang hidup di tengah tengah masyarakat kita atau ada klasifikasi tindakan-tindakan lain yang menyebabkan mereka betah dan tidak mau keluar dari Natuna," ujar Helmi.
#imigrasiranai
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Ranai Muhammad Denny Ridwan saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Selasa mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya juga memperkenalkan sistem pengaduan dan pelaporan orang asing (SIPONPORA).
Ia menjelaskan Siponpora merupakan suatu sistem pelaporan keberadaan orang asing dan pengaduan terhadap orang asing yang meresahkan atau patut diduga akan membahayakan masyarakat.
Sistem ini lanjut dia berbasis online melalui aplikasi whatsapp business yang terintegrasi dengan formulir online.
Ia menyebut manfaat dari sistem itu yakni mempermudah pemangku kewajiban dalam memberikan laporan keberadaan orang asing yang menginap,serta masyarakat dapat melaporkan orang asing yang meresahkan kepada kantor imigrasi kelas II TPI Ranai.
"Jadi ketika pemerintah, pihak hotel maupun masyarakat yang menemukan orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan bisa langsung lapor ke no telp pengaduan kantor imigrasi kelas II TPI Ranai yg telah terhubung dengan aplikasi whatsapp busines, dimana pada aplikasi WhatsApp busines memiliki fiture auto reply yg didalamnya telah berisikan link pelaporan ataupun link pengaduan yg terhubung dengan google form. Setelah laporan ataupun pengaduan masuk, tim akan menganalisa dan akan merespon untuk selanjutnya dapat mengambil tindakan," ucapnya.
Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Natuna Helmi Wahyuda menjelaskan fungsi Timpora di setiap kabupaten/kota di Indonesia adalah mengawasi dan memantau orang asing.
Ia mengatakan agar pengawasan dan pemantauan berjalan sukses diperlukan kerjasama yang baik antar instansi atau stekholder terkait.
"Saya mengharapkan sinergitas kita bersama-sama dalam pemantauan-pemantauan baik tenaga kerja asing ataupun wisatawan wisatawan yang masuk di kabupaten Natuna," ujar Helmi.
Pada kesempatan itu Helmi mengapresiasi kinerja Timpora di Natuna dan berpesan agar Timpora bekerja dengan maksimal mengingat sudah ada orang asing yang tinggal dan bekerja di Natuna.
"Kita perlu menggali informasi apakah mereka (orang asing) hadir disini masih tergolong orang asing atau sudah masuk di dalam dan menjadi warga Natuna, atau yang perlu kita lakukan pemantauan karena kita tidak tahu kerja mereka di sini sebagai apa atau sudah menjadi suami ataupun istri yang hidup di tengah tengah masyarakat kita atau ada klasifikasi tindakan-tindakan lain yang menyebabkan mereka betah dan tidak mau keluar dari Natuna," ujar Helmi.
#imigrasiranai