Tanjungpinang (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengantisipasi terjadinya sengketa Pemilu pada tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) bakal caleg yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 3-4 November 2023.
"Bawaslu akan memastikan penetapan DCT berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kepri, Rosnawati di Tanjungpinang, Kamis.
Rosnawati menyebut penetapan DCT berpotensi menimbulkan sengketa antara peserta dan penyelenggara Pemilu, misalnya berkaitan dengan penetapan bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan oleh KPU.
Oleh karena itu, kata dia, pentingnya langkah antisipasi dan kesiapan Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menerima sekaligus menangani sekiranya ada permohonan sengketa Pemilu pada tahapan tersebut.
Rosnawati menyampaikan saat ini ada satu partai politik mengajukan permohonan sengketa Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Bintan, akibat ada bakal caleg mereka yang dinyatakan TMS pencalonan oleh KPU setempat.
"Sekarang perkaranya sedang berproses dan ditangani Bawaslu Bintan," ujar Rosnawati.
Sementara, Anggota KPU Kepri, Ferry Mulyadi Manalu, menyatakan total ada 603 bakal caleg masuk dalam daftar calon sementara (DCS) yang memenuhi syarat pencalonan untuk Pemilu 2024.
Dari 603 bakal caleg tersebut, katanya, terdapat 365 orang laki-laki, sisanya sebanyak 238 orang perempuan.
"Secara persentase, kuota bakal caleg perempuan itu sekitar 39,4 persen, sedangkan laki-laki 60,6 persen. Sehingga, memenuhi syarat jumlah kepesertaan perempuan yang ditetapkan sebesar 20 persen," katanya.
Ferry menyebut KPU Kepri akan menetapkan nama-nama DCT bakal caleg Pemilu 2024 pada tanggal 3 November 2023.
Selanjutnya, DCT itu diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik pada tanggal 4 November 2023.
"Bawaslu akan memastikan penetapan DCT berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kepri, Rosnawati di Tanjungpinang, Kamis.
Rosnawati menyebut penetapan DCT berpotensi menimbulkan sengketa antara peserta dan penyelenggara Pemilu, misalnya berkaitan dengan penetapan bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan oleh KPU.
Oleh karena itu, kata dia, pentingnya langkah antisipasi dan kesiapan Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menerima sekaligus menangani sekiranya ada permohonan sengketa Pemilu pada tahapan tersebut.
Rosnawati menyampaikan saat ini ada satu partai politik mengajukan permohonan sengketa Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Bintan, akibat ada bakal caleg mereka yang dinyatakan TMS pencalonan oleh KPU setempat.
"Sekarang perkaranya sedang berproses dan ditangani Bawaslu Bintan," ujar Rosnawati.
Sementara, Anggota KPU Kepri, Ferry Mulyadi Manalu, menyatakan total ada 603 bakal caleg masuk dalam daftar calon sementara (DCS) yang memenuhi syarat pencalonan untuk Pemilu 2024.
Dari 603 bakal caleg tersebut, katanya, terdapat 365 orang laki-laki, sisanya sebanyak 238 orang perempuan.
"Secara persentase, kuota bakal caleg perempuan itu sekitar 39,4 persen, sedangkan laki-laki 60,6 persen. Sehingga, memenuhi syarat jumlah kepesertaan perempuan yang ditetapkan sebesar 20 persen," katanya.
Ferry menyebut KPU Kepri akan menetapkan nama-nama DCT bakal caleg Pemilu 2024 pada tanggal 3 November 2023.
Selanjutnya, DCT itu diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik pada tanggal 4 November 2023.