KPU Kepri tetapkan 543 caleg

id KPU Kepri,caleg,DCT,daftar calon tetap

KPU Kepri tetapkan 543 caleg

Komisioner KPU Kepri Arison (Antara News Kepri/Ogen)

Jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 45 kursi di DPRD Kepri. Bila dikalikan dengan jumlah peserta pemilu, maka seharusnya jumlah caleg mencapai 720 orang
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) menetapkan 543 orang politisi dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, seharusnya jumlah caleg di wilayah itu sebanyak 720 orang, namun sejumlah partai tidak memenuhi kuota caleg yang ditetapkan pada masing-masing daerah pemilihan.

"Jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 45 kursi di DPRD Kepri. Bila dikalikan dengan jumlah peserta pemilu, maka seharusnya jumlah caleg mencapai 720 orang," ujarnya.

KPU Kepri sudah mengumumkan DCT pada situs resmi KPU Kepri. Sebanyak 543 caleg terdiri dari laki-laki 335 orang, sedangkan perempuan mencapai 208 orang.

Sebanyak 4 partai tidak memenuhi kuota pada masing-masing ?dapil yang ditetapkan KPU. Partai Bulan Bintang hanya menempatkan caleg pada empat dapil, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) hanya satu dapil, Partai Garuda juga hanya satu dapil, sedangkan Partai Solidaritas Indonesia menempatkan caleg pada enam dapil.

Caleg Kepri dari PKPI hanya dua orang, sedangkan Garuda hanya tiga orang. Caleg dari Partai Bulan Bintan 17 orang, PSI 22 orang dan Partai Persatuan Indonesia 26 orang.

Caleg dari Partai Hanura 38 orang, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Berkarya masing-masing mencapai 40 orang, sedangkan Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional masing-masing mencapai 43 orang.

"Hanya lima partai yang memenuhi kuota 45 orang caleg," ucapnya.

Arison mengatakan setelah penetapan DCT, caleg diharapkan mempersiapkan untuk berkampanye mulai 23 September 2018-13 April 2019.

Partai politik diharapkan memanfaatkan masa kampanye tersebut tersebut secara maksimal sehingga visi dan misinya dipahami masyarakat. Partai politik diharapkan mematuhi peraturan kampanye, dan menjadikan tahapan kampanye sebagai sarana sosialisasi untuk merebut suara.

"Kami berharap masa kampanye yang panjang dimanfaatkan secara maksimal oleh para caleg. Mereka juga harus menaati aturan main dalam kampanye," ujarnya. 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE