Batam (ANTARA News) - Supir taksi Silver Cab merasa terancam dengan perlakuan beberapa pihak dengan mengusir, bahkan merusak kendaraan umum resmi itu.

"Ada masalah yang kita hadapi tadi pagi, dua mobil kami dilarang beroperasi. Supir kami merasa terancam," kata General Manager CV Manunggal Mandiri pengelola Silver Cab, Tibrani di Batam.

Ia mengatakan, dua supirnya mendapat ancaman fisik dan psikis dari supir taksi lainnya.

"Supir Darmawi yang membawa Silver Cab nomor 01 diusir ke luar pelabuhan," kata Tibrani.

Selain dipaksa keluar pelabuhan supir juga diminta ke luar dari mobil, badan kendaraan pun digores menggunakan kunci kontak.

Padahal, kata Tibrani, saat itu, supir hendak menjemput penumpang yang telah memesan sebelumnya melalui telepon.

"Supir telah melapor ke Polsek Nongsa Punggur," kata Tibrani.

Selain supir Darmawi, kata dia, supir Syamsir yang mengendarai Silver Cab 02, juga mendapat perlakuan serupa di Terminal Feri Internasional Batam Center.

Syamsir mengatakan, saat berhenti di halte depan pelabuhan, Jumat (17/6) tiba-tiba sekitar sepuluh orang supir taksi pelabuhan Batam Center mendatangi dan mengerumuni Syamsir.

"Waktu ramai-ramai, saya keluar, seorang supir mengatakan supaya saya jangan ambil penumpang disini," kata dia.

Supir lain langsung mengambil kunci mobil dan menguncinya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan membantah pemerintah kota telah mengeluarkan pembatalan izin prinsip operasional Silver Cab, seperti yang dituntut ratusan pengemudi taksi non argo.

"Kami tidak membatalkan izin Silver Cab," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan usai rapat Muspida.

Wali Kota menambahkan, operasional Silver Cab disesuaikan dengan kondisi.  Namun, ia enggan menjelaskan, penyesuaian yang dimaksud.

Izin Silver Cab, kata dia, untuk sementara dibatasi hingga 20 unit, hingga ada pembahasan selanjutnya.

"Izinnya memang untuk 55 unit, tapi penambahannya tidak bisa sekaligus," kata dia.

Polemik taksi Silver Cab bermula dari protes ratusan supir taksi koperasi yang meminta Pemkot Batam membatalkan izin operasi satu-satunya taksi berargo.

(ANT-YJN/I006/Btm3)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024