Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau, berkomitmen menyelesaikan lahan tidur di Kota Batam guna percepatan pembangunan.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu mengatakan hal tersebut dipertegas dengan terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam  Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan.

Ia menyebutkan pemanfaatan terhadap lahan tidur menjadi salah satu komponen yang diatur dalam perka tersebut serta terdapat tahapan-tahapan penyelesaian sejak terbitnya perka itu.

“Pertama, lahan yang telah dialokasikan namun belum terbangun akan dilakukan pengakhiran. Kedua, lahan yang dialokasikan telah dimanfaatkan namun belum pengajuan perpanjangan UWT, secara otomatis PTSP BP Batam akan menerbitkan faktur tagihan UWT perpanjangan, kalaupun tidak dibayar akan di surati dan jika masih tidak dibayar akan dilakukan pengakhiran,” kata Ariastuty.

Baca juga:
Dishub Kepri terima surat edaran soal waspada COVID-19

Dishub Kepri siapkan 14 unit kapal roro sambut Natal 2023

Ia menjelaskan penyelesaian lahan tidur dibutuhkan tahapan dan proses yang cukup panjang.

Sejumlah upaya dilakukan secara komprehensif, seperti identifikasi lahan tidur, tahapan peringatan hingga membuka kesempatan bagi pemilik lahan tidur untuk menjalin kerja sama dengan investor jika kesulitan untuk melakukan pembangunan.

“Dalam penertiban tanah telantar perlu dilakukan evaluasi komprehensif baik dari aspek dokumen alokasi tanah maupun survei lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting lokasi,” ujar dia.

Dengan begitu, ia berharap langkah tersebut dapat memacu iklim investasi dan bermuara kepada meningkatnya ekonomi masyarakat Kota Batam.

Baca juga:
Imigrasi Batam deportasi 227 warga negara asing

Imigrasi Batam pasang pintu otomatis di pelabuhan

"Saya kira mari bersama kita komitmen dan mendorong Batam lebih maju, sejalan dengan arahan Kepala BP Batam Muhammad Rudi agar pembangunan terus dilakukan,” kata Ariastuty.

Sebelumnya, BP Batam menggandeng KPK RI menggelar diseminasi Perka BP Batam nomor 11 tahun 2023.

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Sudirman Saad, mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai wujud transparansi dan informasi layanan penyelenggaraan pengelolaan pertanahan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha melalui kebijakan yang dibuat, baik ketersediaan tanah, peruntukkan tanah hingga tata cara alokasi tanah.

“Kalau ternyata di dalam perjalanan ada kekurangan maka tidak tertutup kemungkinan kita tinjau lagi Peraturan Kepala ini,” ujar Sudirman.

Baca juga:
KPU Kepri sebut petugas KPPS tak boleh punya riwayat penyakit bawaan

BPS dan Pemprov Kepri ajak petani milenial untuk ciptakan pertanian modern

Kebutuhan cabai di Kepri per bulan capai 700 ton

Bawaslu telusuri paket sembako Baznas di Bintan yang dititipi kartu caleg

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024