Penyidik KPK panggil Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke
Selasa, 19 Desember 2023 16:39 WIB
Kepala Bagian Pemeberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, yakni Kabag Perlengkapan dan Rumah Tangga Biro Umum Basarnas 2014 Kamil dan Direktur Sarpras Basarnas 2014 Rudy Hendro Satmoko.
Kemudian, Karo Perencanaan Basarnas 2014 Dadang Arkuni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1 Basarnas Anjar Sulistiyono, serta dua pihak swasta Tedy Karuci dan William Widarta.
Meski demikian, Ali belum mengungkapkan keterangan apa saja yang akan didalami tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Pada Kamis, 10 Agustus 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri.
Baca juga:
4.301 truk bantuan tiba di Gaza sejak 21 Oktober
Anies percaya Cak Imin dapat sampaikan gagasan ketika debat nanti
Anies kunjungi Pondok Pesantren Al-Aziziyah NTB, minta doa dari para alim ulama
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, yakni Kabag Perlengkapan dan Rumah Tangga Biro Umum Basarnas 2014 Kamil dan Direktur Sarpras Basarnas 2014 Rudy Hendro Satmoko.
Kemudian, Karo Perencanaan Basarnas 2014 Dadang Arkuni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1 Basarnas Anjar Sulistiyono, serta dua pihak swasta Tedy Karuci dan William Widarta.
Meski demikian, Ali belum mengungkapkan keterangan apa saja yang akan didalami tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Pada Kamis, 10 Agustus 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri.
Baca juga:
4.301 truk bantuan tiba di Gaza sejak 21 Oktober
Anies percaya Cak Imin dapat sampaikan gagasan ketika debat nanti
Anies kunjungi Pondok Pesantren Al-Aziziyah NTB, minta doa dari para alim ulama
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Sekretaris Utama Basarnas Max Ruland Boseke
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim SAR gabungan berhasil evakuasi semua jasad korban kecelakaan pesawat ATR 42-500
24 January 2026 15:37 WIB
Basarnas dan Kedubes Inggris perkuat kerja sama penanganan darurat WNA di Pulau Bintan
20 January 2026 19:13 WIB
Kantor SAR Natuna terima kapal cepat dari Basarnas RI perkuat layanan kemanusiaan
26 December 2025 6:04 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB