Malaysia mulai lagi program repatriasi pekerja migran
Arsip - Tiga WNI yang menjalani repatriasi didampingi petugas Imigrasi tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022). KJRI Kuching, Sarawak, Malaysia, memfasilitasi kepulangan atau repatriasi tujuh WNI dari Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong, sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan pelindungan terhadap warganya. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom (JESSICA HELENA WUYSANG/JESSICA HELENA WUYSANG)
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dalam keterangan pers diikuti secara daring di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan program tersebut untuk mereka yang sudah ada di Malaysia tetapi tidak memenuhi syarat masuk sebagai tenaga kerja.
Maka diadakan program repatriasi migran yang mulai pada 1 Maret, dua pekan sebelum Ramadhan, kata Saifuddin.
Baca juga: Polisi Malaysia selidiki dugaan pembunuhan WNI di Selangor
Setelah para pekerja migran itu membayar denda, mereka dikecualikan dari proses penuntutan pengadilan.
Program tersebut bersifat pengampunan pulang yang akan diumumkan supaya dapat digunakan oleh mereka yang terlibat untuk memudahkan pemulangan, ujar dia.
Ia mengatakan denda dikenakan antara 300 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp999 ribu hingga RM500 atau sekitar Rp1,6 juta.
Mereka yang memasuki Malaysia tanpa visa kerja dikenai RM500, sedangkan yang tinggal melebihi tempo visa kerja sekitar RM500. Dan yang melanggar syarat pas dikenai RM300.
Baca juga: Malaysia jajaki investasi LRT di Kota Batam
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Malaysia mulai lagi program repatriasi pekerja migran mulai 1 Maret
Pewarta : Virna P Setyorini
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim SAR gabungan cari pekerja yang hilang terseret arus di perairan Pulau Poto
20 January 2026 13:52 WIB
Komunitas The Speakers' Room cara seru latihan Bahasa Inggris pekerja di Batam
04 January 2026 7:26 WIB
AS ubah aturan visa H-1B, utamakan pekerja asing terampil dan bergaji tinggi
25 December 2025 11:11 WIB