Tanjungpinang (ANTARA) - Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperbolehkan rumah makan tetap buka pada siang hari selama bulan suci Ramadhan asal mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Penjabat Wali Kota Tanjungpinang tahun 2024 bahwa rumah makan harus menggunakan tirai penutup saat beroperasi di bulan Ramadhan.

"Hal ini bertujuan menghormati Muslim yang sedang berpuasa. Di sisi lain, kita juga menghargai umat non-Muslim yang tidak berpuasa, silakan kalau mau makan di rumah makan pada siang hari, tapi ditutup tirai," kata Teguh di Tanjungpinang, Ahad.

Baca juga: Ribuan warga Nagan Raya Aceh mulai puasa Ramadhan sejak Sabtu

Teguh menyebut aturan rumah makan ditutup tirai ini memang rutin diterapkan setiap tahunnya oleh Pemkot Tanjungpinang, khususnya dalam rangka menyambut Ramadhan.

Ini merupakan wujud pemkot menjaga toleransi antarumat beragama di pusat ibukota Provinsi Kepri tersebut. Apalagi Tanjungpinang dikenal sebagai salah satu miniatur negara Indonesia karena beragam suku, agama dan ras hidup berdampingan dalam bingkai harmoni dan keberagaman.

"Kita juga berharap pemilik rumah makan dapat memaklumi, dengan menata rumah makannya menggunakan penutup tirai sepanjang Ramadhan," ucap Teguh.

Selain itu, kata Teguh, dalam SE Penjabat Wali Kota Tanjungpinang turut mengatur tentang jadwal pengoperasian tempat hiburan malam (THM) saat Ramadhan.

Baca juga: Mengikuti tradisi manjalang mintuo sambut Ramadhan di Sumbar

Menurutnya THM wajib tutup selama lima hari, yaitu dua hari di awal Ramadhan, lalu satu hari di pertengahan Ramadhan atau malam Nuzul Al-Quran, dan dua hari di akhir Ramadhan atau jelang Idul Fitri.

"Selebihnya, THM boleh beroperasi, tapi jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB atau selepas shalat tarawih, sampai pukul 24.00 WIB," ungkap Teguh.

Demikian pula dengan kafe atau sejenisnya yang menyajikan pertunjukan musik untuk mengatur volume musiknya agar jangan sampai mengganggu Muslim yang melaksanakan ibadah di malam hari bulan Ramadhan. Jam operasionalnya pun dibatasi dari mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Menurutnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Tanjungpinang bersama instansi terkait akan melakukan patroli keliling guna mengawasi penegakan tingkat kepatuhan THM terhadap SE Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

"Kami mengajak semua pihak bersama-sama menjaga kondusivitas selama Ramadhan," ucap Teguh.

Baca juga: Wabup Natuna ajak Muslimat NU makmurkan masjid

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024