Jakarta (ANTARA) - PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) malam.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan gugatan tersebut dilakukan lantaran terdapat suara PPP yang diduga hilang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), sehingga suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menembus angka 3,87 persen atau di bawah ambang batas.

"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil)," ujar Awiek saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3) malam.

Awiek menjelaskan gugatan PHPU didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang di dapil-dapil tersebut, antara lain di Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Tengah, serta Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Berbagai alat bukti dimaksud, kata dia, yakni terkait dengan data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbagai bukti pemilu lainnya, serta peristiwa saat rekapitulasi suara.

Ia menuturkan, meski kehilangan suara PPP tidak banyak di setiap dapil, tetapi jika ditotal, kehilangan suara PPP mencapai lebih dari 200 ribu lantaran terjadi hampir di setiap dapil yang dilaporkan.

Dari berbagai dapil yang dilaporkan, Awiek menilai salah satu hasil suara dapil yang paling merugikan PPP, yakni di Papua Pegunungan.

"Bahkan tadi ada caleg-nya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia sebanyak lebih dari lima ribu, tetapi pada hasil rekapitulasi nasional itu tertulis hanya 200 sekian suara, gitu," ungkapnya.

Dia meyakini bahwa sebenarnya suara yang diraih PPP pada Pileg 2024 melebihi ambang batas parlemen, yakni di atas empat persen atau sekitar enam juta suara.

Sementara itu, 
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan Sandiaga Salahuddin Uno optimistis partainya lolos ke parlemen lewat mekanisme gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Sekarang sudah masuk ke tahap MK dan kami menyakini suara kami yang sudah melebihi empat persen bisa dikembalikan MK," kata Sandiaga di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.

Hal tersebut disampaikan Sandiaga Uno di sela kegiatan perayaan titik kulminasi matahari dan Peringatan Hari Meteorologi Dunia ke-74 di Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.

Mengenai kesiapan PPP dalam menghadapi gugatan di MK, Sandi yang juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu menegaskan hal itu sepenuhnya akan dijawab pimpinan Dewan Pimpinan Pusat PPP.

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PPP untuk pertama kalinya dalam sejarah gagal melenggang ke parlemen, Sandiaga tetap mengapresiasi kinerja PPP Provinsi Sumatera Barat yang berhasil menambah kuota keterwakilan kader di DPRD tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Khusus di Sumatera Barat tingkat provinsi, kabupaten dan kota justru meningkat, tetapi sayangnya kita kehilangan kursi di DPR RI," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPP ajukan gugatan PHPU Pileg 18 provinsi ke MK karena suara hilang

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024