Tim Penyidik Kejagung geledah rumah Hervey Moeis di Jakarta Barat
Sabtu, 20 April 2024 9:37 WIB
Mobil Toyota Vellfire milik Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung, Kamis (18/4/2024) (ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Agung)
Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah tersangka korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis, di wilayah Jakarta Barat.
Berdasarkan siaran pers yang diterima dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena di Jakarta, Sabtu, melaporkan dari penggeledahan pada Kamis (18/4) tersebut, penyidik menyita beberapa kendaraan yakni satu sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300 dan satu unit Mobil Toyota Vellfire.
Penggeledahan itu merupakan upaya tindak lanjut dari kejaksaan dalam menyelidiki kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi tersebut. Barang bukti itu nantinya akan dicatat dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara.
"Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka Roberto Indarto (RI) yakni satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit Mobil Mercedes Benz E250," tulis Ketut dalam siaran persnya.
Sebelumnya, Kejagung sempat menyita dua mobil Harvey saat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/4) lalu. Dua mobil yang disita yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Dua mobil di sita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey di kawasan Jakarta Selatan.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik Kejaksaan Agung geledah rumah Hervey Moeis di Jakarta Barat
Berdasarkan siaran pers yang diterima dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena di Jakarta, Sabtu, melaporkan dari penggeledahan pada Kamis (18/4) tersebut, penyidik menyita beberapa kendaraan yakni satu sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300 dan satu unit Mobil Toyota Vellfire.
Penggeledahan itu merupakan upaya tindak lanjut dari kejaksaan dalam menyelidiki kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi tersebut. Barang bukti itu nantinya akan dicatat dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara.
"Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka Roberto Indarto (RI) yakni satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit Mobil Mercedes Benz E250," tulis Ketut dalam siaran persnya.
Sebelumnya, Kejagung sempat menyita dua mobil Harvey saat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/4) lalu. Dua mobil yang disita yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Dua mobil di sita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey di kawasan Jakarta Selatan.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik Kejaksaan Agung geledah rumah Hervey Moeis di Jakarta Barat
Pewarta : Walda Marison
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengadilan Tinggi perberat hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara
13 February 2025 11:32 WIB, 2025
Sandra Dewi mengakui pernah terima Rp3,15 miliar dari "money changer" Helena Lim
21 October 2024 18:22 WIB, 2024
Sandra Dewi sebut 88 tas mewah miliknya tak ada yang dibelikan sang suami
21 October 2024 17:51 WIB, 2024
Sandra Dewi: 88 tas mewah yang disita kasus korupsi timah adalah hasil "endorse"
10 October 2024 13:47 WIB, 2024
Sandra Dewi siap hadir jadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah Tbk
09 October 2024 12:07 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Empat pekerja proyek di Jagakarsa tewas, Polda Metro Jaya selidiki unsur kelalaian
04 April 2026 6:47 WIB
KPK sebut CCTV di rumah Ono Surono dimatikan oleh keluarga saat penggeledahan
02 April 2026 15:48 WIB