Menteri Belum Beri Izin Pengangkatan Kapal Hyundai
Jumat, 7 Oktober 2011 15:55 WIB
Batam (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan, belum memberikan izin untuk pengangkatan bangkai kapal Hyundai di perairan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Saya belum tahu kalau bangkai kapal tersebut diangkat dan bangkainya diletakkan di Tanjunguncang. Proses pengangkatan bangkai dan muatan kapal Hyundai masih dibicarakan dengan institusi terkait. Jadi belum ada kesepakatan," kata Gusti di Batam, Jumat.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH), kata dia, belum mengeluarkan perizinan untuk pengangkatan bangkai dan muatan kapal Hyundai yang tenggelam pada 2004 itu.
Menurut Gusti, izin pengangkatan tersebut masih didiskusikan dengan Komisi VII DPR dan dengan Menteri Perhubungan.
"Kami (Kementerian LH) masih meminta Kementerian Pehubungan menjadi penanggung jawab pengangkatan tersebut. Hingga kini belum ada keputusan," tambah dia.
Gusti mengatakan, pengangkatan tersebut memang harus dilakukan agar tidak mebahayakan pelayaran dan mengakibatkan kecelakaan. "Memang seharusnya diangkat agar tidak membahayakan," ucap Gusti.
Ia membenarkan bahwa bangkai kapal dan mobil yang tenggelam pada 2004 tersebut mengandung limbah berbahaya.
"Betul itu mengandung limbah berbahaya. Itu juga yang menjadi pertimbangan pengangkatan," kata dia
Pada Rabu (6/10), Kepala Kantor Pelabuhan Batam Ali Ibrahim di Batam mengatakan, pengangkatan bangkai kapal Hyundai yang berisi sekitar 4.000 mobil yang tenggelam di perairan Batam telah mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup.
"Menteri mengizinkan pengangkatan bangkai kapal tersebut dan membolehkan pembongkaran di pelabuhan-pelabuhan Kota Batam," tambah Ibrahim.
Menurut Ibrahim, izin tersebut diberikan karena setiap pelabuhan di Batam sudah dilengkapi dengan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Karena itu, proses penangkatan bangkai kapal dan mobil yang tenggelam pada 2004 itu sudah berizin dan bisa dilakukan serta tidak akan mengganggu lingkungan," tambah dia.
Menurut Ibrahim, bangkai kapal tersebut memang seharusnya diangkat karena sewaktu-waktu bisa membahayakan kapal yang melintas atau lego jangkar di sekitar lokasi tenggelamnya kapal tersebut.
"Perairan sekitar tenggelamnya kapal tersebut sangat ramai dilalui kapal-kapal berukuran besar, jadi membahayakan bila tidak diangkat," tambah dia.
Sebelumnya beberapa lembaga swadaya masyarakat meminta Pemerintah Kota Batam menghentikan pengangkatan kapal pengangkut 4.000 mobil Hyundai yang tenggelam di Selat Malaka pada 2004 karena diduga belum memiliki izin lingkungan.
"Kami minta pengangkatan kapal dihentikan karena tidak memiliki syarat lengkap," kata Koordinator Forum LSM Batam Hubertus dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Batam akhir pekan lalu.
MT Hyundai 105 yang membawa 4.192 mobil merek Hyundai dan KIA tenggelam setelah bertabrakan dengan MT Kainesan pada 24 Mei 2004 sekitar pukul 23.45 WIB di perairan internasional, sekitar enam km dari Pulau Sentosa Singapura, tetapi kemudian bergeser ke perairan Batam.
Enam tahun setelah kecelakaan, pihak Hyundai berupaya mengangkat bangkai kapal itu.
(pso-292/N002)
"Saya belum tahu kalau bangkai kapal tersebut diangkat dan bangkainya diletakkan di Tanjunguncang. Proses pengangkatan bangkai dan muatan kapal Hyundai masih dibicarakan dengan institusi terkait. Jadi belum ada kesepakatan," kata Gusti di Batam, Jumat.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH), kata dia, belum mengeluarkan perizinan untuk pengangkatan bangkai dan muatan kapal Hyundai yang tenggelam pada 2004 itu.
Menurut Gusti, izin pengangkatan tersebut masih didiskusikan dengan Komisi VII DPR dan dengan Menteri Perhubungan.
"Kami (Kementerian LH) masih meminta Kementerian Pehubungan menjadi penanggung jawab pengangkatan tersebut. Hingga kini belum ada keputusan," tambah dia.
Gusti mengatakan, pengangkatan tersebut memang harus dilakukan agar tidak mebahayakan pelayaran dan mengakibatkan kecelakaan. "Memang seharusnya diangkat agar tidak membahayakan," ucap Gusti.
Ia membenarkan bahwa bangkai kapal dan mobil yang tenggelam pada 2004 tersebut mengandung limbah berbahaya.
"Betul itu mengandung limbah berbahaya. Itu juga yang menjadi pertimbangan pengangkatan," kata dia
Pada Rabu (6/10), Kepala Kantor Pelabuhan Batam Ali Ibrahim di Batam mengatakan, pengangkatan bangkai kapal Hyundai yang berisi sekitar 4.000 mobil yang tenggelam di perairan Batam telah mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup.
"Menteri mengizinkan pengangkatan bangkai kapal tersebut dan membolehkan pembongkaran di pelabuhan-pelabuhan Kota Batam," tambah Ibrahim.
Menurut Ibrahim, izin tersebut diberikan karena setiap pelabuhan di Batam sudah dilengkapi dengan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Karena itu, proses penangkatan bangkai kapal dan mobil yang tenggelam pada 2004 itu sudah berizin dan bisa dilakukan serta tidak akan mengganggu lingkungan," tambah dia.
Menurut Ibrahim, bangkai kapal tersebut memang seharusnya diangkat karena sewaktu-waktu bisa membahayakan kapal yang melintas atau lego jangkar di sekitar lokasi tenggelamnya kapal tersebut.
"Perairan sekitar tenggelamnya kapal tersebut sangat ramai dilalui kapal-kapal berukuran besar, jadi membahayakan bila tidak diangkat," tambah dia.
Sebelumnya beberapa lembaga swadaya masyarakat meminta Pemerintah Kota Batam menghentikan pengangkatan kapal pengangkut 4.000 mobil Hyundai yang tenggelam di Selat Malaka pada 2004 karena diduga belum memiliki izin lingkungan.
"Kami minta pengangkatan kapal dihentikan karena tidak memiliki syarat lengkap," kata Koordinator Forum LSM Batam Hubertus dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Batam akhir pekan lalu.
MT Hyundai 105 yang membawa 4.192 mobil merek Hyundai dan KIA tenggelam setelah bertabrakan dengan MT Kainesan pada 24 Mei 2004 sekitar pukul 23.45 WIB di perairan internasional, sekitar enam km dari Pulau Sentosa Singapura, tetapi kemudian bergeser ke perairan Batam.
Enam tahun setelah kecelakaan, pihak Hyundai berupaya mengangkat bangkai kapal itu.
(pso-292/N002)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK ungkap tangkap 17 orang dalam OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
05 February 2026 16:25 WIB
KPK sebut OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
04 February 2026 16:42 WIB
Bea Cukai Batam : 4 dari 914 kontainer berisi limbah B3 telah dikembalikan
23 January 2026 11:34 WIB
DLH Natuna tanam pohon jenis peneduh & buah di kawasan perumahan program PPKT
05 December 2025 12:47 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB