Jakarta (ANTARA) -
Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses agar mendapat hukuman atas perbuatannya. "Kasihan pihak keluarga Vina dan Eky bila ada pelaku masih berkeliaran bebas," katanya.
Baca juga: Polri hargai kritik Wapres mengenai kasus Pegi Setiawan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putusan praperadilan bukan akhir pengungkapan kematian Vina
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eki) bukan akhir pengungkapan kasus itu.
"Kasusnya belum selesai. Pengungkapan kasus ini tetap jadi tanggung jawab Polri agar kematian Vina dan Eki terungkap dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sebelum semua pelaku ditangkap dan diproses secara hukum, kasus ini belum berakhir dan tetap harus jadi prioritas Kepolisian.
Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses agar mendapat hukuman atas perbuatannya. "Kasihan pihak keluarga Vina dan Eky bila ada pelaku masih berkeliaran bebas," katanya.
Baca juga: Polri hargai kritik Wapres mengenai kasus Pegi Setiawan
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menghormati putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Namun, polisi jangan berkecil hati. Kami melihat ini menjadi bagian dari koreksi kepada penyidik Polda Jabar yang menangani kasus ini," katanya.
Menurut Edi, sangat mungkin kasus ini tetap diusut dan ditangani dari awal sehingga sejumlah pihak yang pernah diperiksa bisa dipanggil kembali termasuk Pegi Setiawan, apabila ditemukan ada bukti baru.
Baca juga: Pegi Setiawan mengaku diperlakukan baik selama ditahan
Baca juga: Pegi Setiawan mengaku diperlakukan baik selama ditahan
Dia mengatakan hakim praperadilan lebih mempersoalkan prosedur penyidik dalam menetapkan tersangka. Sedangkan pokok perkara belum disentuh.
Sebelumnya, Pegi Setiawan ditahan Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Namun, pada Senin (8/7), PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar).
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putusan praperadilan bukan akhir pengungkapan kematian Vina