Batam (ANTARA Kepri) - DPR RI sedang membahas pemberlakuan kebijakan offshore banking di Batam untuk mendukung perkembangan industri.

"Tentang rencana 'offshore banking' sudah diangkat dalam rapat komisi XI DPR dan tinggal di 'follow up'," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis di Batam, Minggu.

Ia mengatakan "offshore banking" juga dibahas di Bank Indonesia untuk dimatangkan sebelum diterapkan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ia mengatakan penerapan "offshore banking" menunggu adanya perangkat hukum.

Ada dua kemungkinan perangkat hukum "offshore banking" untuk Batam, kata dia, yaitu membuat UU baru, atau memasukkan dalam revisi UU Perbankan.

UU Perbankan memang dalam proses revisi menyesuaikan dengan UU OJK. Dalam revisi itu, bisa saja memasukan klausul mengenai "offshore banking" di Batam.

"Offshore banking" diperlukan di Batam untuk mendorong kawasan industri agar bisa kompetitif dengan kawasan sejenis.

"Offshore banking" merupakan ketentuan yang membolehkan bank internasional "memasang kaki", dengan berbagai kemudahan peraturan perbankan.

Dengan adanya "offshore banking" maka penanam modal asing tidak kesulitan memasukkan dana segarnya dari bank internasional.

Meski menguntungkan untuk kawasan industri, Harry mengatakan tetap diperlukan peraturan agar "offshore banking" tidak merugikan industri perbankan nasional.

"Perlu ada aturan khusus yang melindungi perbankan nasional. Misalnya tidak mengambil dana dalam negeri, tapi dari luar," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Management Research Centre Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Rofikoh Rokhim mengatakan Kota Batam membutuhkan "offshore banking" untuk mendukung pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang diterapkan di kota yang berdekatan dengan Singapura.

"Batam butuh offshore banking untuk lebih memajukan investasi," kata dia.

Ia mengatakan Batam sudah memiliki industri dan perdagangan, dan tinggal didukung dorongan finansial.

"Yang dibutuhkan Batam tinggal satu, tinggal buffer financial," kata Rofikoh.

Offshore banking amat dibutuhkan perusahaan asing yang hendak menanamkan modalnya. Keuntungan sistem perbankan yang banyak digunakan bank-bank Swiss itu antara lain penjaminan kerahasiaan, potongan pajak dan kemudahan arus dari dalam ke luar negeri dan sebaliknya.

Untuk menjalankan offshore banking, kata dia, perlu dukungan regulasi yang kuat agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan negatif.

Dari seluruh daerah Indonesia, kata dia, hanya Batam yang cocok untuk pengembangan offshore banking, karena sudah ditetapkan sebagai KPBPB.

(Y011/F001)