Banda Aceh (ANTARA) - Polres Lhokseumawe menangkap seorang ustadz dari satu pesantren di Aceh Utara berinisial FS (34) di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, terkait pencabulan terhadap seorang santriwati.
"Penangkapan tersangka ini, hasil dari serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, Jumat.
Yudha mengatakan kasus pencabulan terhadap santri berusia 16 tahun dilaporkan langsung oleh orang tua korban.
Dia menjelaskan korban mulai bersekolah di pesantren tersebut pada Juli 2023. Sejak itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.
Pada Maret 2024, tersangka mengajak korban menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Pada 9 Maret 2024, kata Yudha, tersangka membawa korban ke pinggir danau laut tawar Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Pada Ramadhan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.
"Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya," kata dia.
Saat ini, kata dia, tersangka FS diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas.
"Penangkapan tersangka ini, hasil dari serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya, Jumat.
Yudha mengatakan kasus pencabulan terhadap santri berusia 16 tahun dilaporkan langsung oleh orang tua korban.
Dia menjelaskan korban mulai bersekolah di pesantren tersebut pada Juli 2023. Sejak itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.
Pada Maret 2024, tersangka mengajak korban menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Pada 9 Maret 2024, kata Yudha, tersangka membawa korban ke pinggir danau laut tawar Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Pada Ramadhan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali.
"Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya," kata dia.
Saat ini, kata dia, tersangka FS diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas.