Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak vokalis band ternama di Indonesia terkait video asusila pada  Selasa (6/8) .

"Yang bersangkutan dipanggil esok hari (6/8) pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin.

Ade Safri menjelaskan pemanggilan AD ke Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus penyebaran video asusila yang dilakukan oleh MRS (22) dan JE (35) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Ade Safri belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan dapat hadir.


Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24) yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (1/8) malam.

Ia menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram.

Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi panggil anak figur publik soal video asusila pada Selasa

Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024