Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Mantan anggota DPRD Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Alias Wello, melengkapi fakta gugatan melalui Mahkamah Agung terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala.

"Sidang belum dijadwalkan, karena kami harus melengkapi materi gugatan yang diajukan pada pekan lalu," ungkap Alias, yang dihubungi dari Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau, Kamis.

Ia merasa optimistis secara hukum gugatan yang diajukannya akan dikabulkan Mahkamah Agung (MA), karena tidak lazim Menteri Dalam Negeri mengeluarkan peraturan untuk menetapkan wilayah administrasi suatu pulau.

Berbagai fakta hukum yang terjadi selama ini, Menteri Dalam Negeri umumnya hanya mengeluarkan peraturan tentang batas-batas wilayah, katanya.

"Kalau menyangkut penetapan wilayah administrasi suatu daerah, seharusnya diatur dalam undang-undang," ujarnya. 

Sementara Permendagri Nomor 44/2011 menetapkan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Peraturan itu dinilai melanggar UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.

"Dalam UU Pembantukan kabupaten Lingga telah ditegaskan bahwa Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Kabupaten Lingga," katanya.   

Alias dalam waktu dekat juga akan mengajukan uji materi UU Nomor 25/2002 tentang Pembenttukan Provinsi Kepulauan Riau dan UU Nomor 54/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur kepada Mahkamah Konstitusi.

"Kami masih melengkapi fakta dan persyaratan uji materi terhadap kedua peraturan itu," katanya.

Dalam materi gugatan pembatalan Permendagri Nomor 44/2011 serta uji materi terhadap UU Nomor 25/2002 dan UU Nomor 54/1999 akan dilampirkan juga pendapat dari Refly Harun, pakar hukum tata negara.

"Kami yakin gugatan itu akan dikabulkan MA dan MK," ujarnya. 

Ia mengatakan, tim penanganan Pulau Berhala yang dibentuk Pemerintah Kepri dan Pemerintah Lingga hingga sekarang belum memasukan gugatan terhadap Permendagri Nomor 44/2011 dan maupun uji materi terhadap peraturan yang menyangkut permasalahan itu.

"Baru kami yang ajukan gugatan ke MA, sementara Pemerintah Kepri maupun Lingga belum mengajukan gugatan tersebut," ungkapnya.

Sementara Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Kepri, Doli Boniara, enggan mengomentari rencana gugatan yang diajukan tim penanganan Pulau Berhala yang dibentuk Pemerintah Kepri.

"Coba langsung konfirmasi ke Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo, karena dia ketua timnya," ujarnya.

(KR-NP/A013)