Jakarta (ANTARA) -
Kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.
 
"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata Hidayat Bostam di Jakarta, Ahad.
 
Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana "kopi sianida".
 
"Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK," kata dia.
 
Ia menjelaskan bahwa saat ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya.
 
Jessica bebas dari penjara tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.
 
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham  menyatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Ahad, 18 Agustus 2024.
 
.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum sebut Jessica bakal ajukan PK 

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024