Batam (ANTARA News) - Aim Kumala (25), TKI asal Bandung mengaku selama tujuh bulan selalu mendapatkan perlakuan kasar dari majikannya di Malaysia, sebelum dia berhasil melarikan diri ke Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Republik Indonesia di Johor Bahru.
"Selain dipukul pakai rotan, hampir tiap hari saya dijambak dan ditampar," ujar Kumala di tempat penampungan sementara Dinas Sosial Batam di Sekupang, sesaat setelah dideportasi dari Malaysia bersama 26 TKI lain melalui pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Jumat.
Kumala menceritakan, sebelum masuk Malaysia ia terlebih dahulu bekerja di Singapura sebagai pembantu rumah tangga.
"Saya diberangkatkan dari Jakarta oleh PT Suma dengan tujuan bekerja di Singapura," kata dia.
Namun setelah berada di Singapura selama dua bulan, majikan merasa tidak cocok. Kumala dibawa ke Malaysia oleh majikannya untuk bekerja pada orang tua sang majikan.
"Saya bekerja sama orang tua majikan saya di Singapura selama tujuh bulan, tepatnya di Kepas, Johor Bahru, Malaysia," kata dia.
Menurut Kumala, seminggu bekerja pada keluarga Leo Ki Chun di Malaysia ia mulai mendapat perlakuan kasar dari seluruh keluarga yang berjumlah empat orang.
"Tidak hanya dipukul, dijambak, ataupun ditampar, setiap mandi saya tidak boleh menutup pintu kamar mandi. Kalau saya tutup pasti dipukul," ucap Kumala dengan nada berat.
Perlakuan kasar tersebut membuat Kumala tidak betah dan ingin kembali ke Indonesia.
"Sekitar dua bulan lalu saya berhasil kabur dengan loncat dari lantai dua rumah majikan ke jalan. Waktu itu sekitar pukul 01.00 WIB," kata dia.
Setelah berhasil lari, kata Kumala, ia minta tolong pada polisi setempat dan minta diantar ke Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Republik Indonesia di Johor Baru.
"Malam itu juga polisi mengantarkan saya," kata dia.
Di tempat yang sama, Satgas Pendamping TKI Dinsos Batam, Febriana mengatakan selain mendapat perlakuan kasar dari majikan, Kumala juga tidak mendapat bayaran selama bekerja di Malaysia.
"Oleh penyalur, Kumala malah harus membayar biaya pengiriman ke Singapura selama 19 bulan dari gaji yang seharusnya diterima. Sehingga ia belum sempat mendapatkan gaji karena baru terhitung sembilan bulan," kata Febriana.
Febriana mengatakan, ke-27 TKI tersebut akan didata sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
"Mulai Rabu pekan depan mereka dipulangkan menggunakan kapal Pelni menuju daerah masing-masing," kata dia.
(ANT-L/H-KWR/Btm3)
Berita Terkait
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia
Minggu, 17 November 2024 17:04 Wib
BP3MI mendampingi pemulangan 105 PMI melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Jumat, 15 November 2024 5:20 Wib
Bulan Dana PMI 2024 Kota Batam targetkan donasi Rp2 miliar
Kamis, 14 November 2024 16:40 Wib
Pemkab Natuna beri sembako ke keluarga nelayan yang ditahan di Malaysia
Selasa, 12 November 2024 14:49 Wib
Tujuh objek diusulkan jadi cagar budaya baru di Tanjungpinang
Selasa, 12 November 2024 6:02 Wib
Pemkab Natuna imbau nelayan tak masuki perairan negara tetangga
Senin, 11 November 2024 13:55 Wib
Pengoperasian PLBN Serasan di Natuna tunggu SK pabean Bea Cukai
Minggu, 3 November 2024 15:45 Wib
Martin percaya diri raih gelar juara dunia di GP Malaysia
Jumat, 1 November 2024 5:57 Wib
Komentar