Pekanbaru, (ANTARA) - Pemprov Riau kembali memberlakukan kebijakan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku pada 9 September sampai 15 Desember 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024.
 
"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan 15 Desember 2024," kata Pejabat Gubernur Riau Rahman Hadi dalam pergub tersebut dilihat Senin.
 
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
 
Kemudian pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
 
Selanjutnya pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
 
Dalam aturan itu pada pasal 3 ayat (1) menyebutkan pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak. Ayat (2) menyatakan dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
 
Ayat (3) menyebutkan pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
 
Pemkab Agam...
 
 
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan pendataan dan penagihan pajak daerah di Kecamatan Lubuk Basung dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam Endrimelson di Lubuk Basung, Senin, mengatakan pendataan dan penagihan itu dengan menurunkan tim dari Bapenda bersama Kecamatan Lubuk Basung.
 
"Pendataan dan penagihan pajak daerah itu dilakukan pada 5-7 September 2024," katanya.
 
Ia mengatakan petugas yang tergabung dalam tujuh tim berbeda melakukan kunjungan langsung ke lokasi para wajib pajak.
 
Setiap tim dilengkapi dengan agen penagihan yang mampu menerima pendaftaran dan pembayaran pajak secara langsung. Serta penilai yang bertugas menghitung nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
 
Pendataan dan penagihan ini ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak pada 2024, dengan fokus pada pajak yang dibayarkan atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu (PBJT) berupa makan minum, hotel, serta pajak reklame.
 
Selain penagihan, kegiatan ini juga disertai dengan sosialisasi penggunaan aplikasi Lapak Agam dan SmartGov yang mempermudah proses pendaftaran dan pembayaran pajak secara digital.
 
"Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem pajak daerah," katanya.
 
Ia mengakui penagihan lapangan ini akan dilakukan secara rutin dengan evaluasi bulanan, diharapkan langkah ini mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah di Kota Lubuk Basung secara signifikan.

Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024