Semarang (ANTARA) - Polisi menetapkan J (36), sopir truk boks yang menabrak Toyota Avanza berpelat nomor B 1048 DKG yang ditumpangi kru salah satu media televisi nasional di KM 315 Tol Batang-Pemalang, sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan tiga orang tersebut.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanro di Semarang, Jumat.

Menurut dia, micro sleep yang dialami oleh pengemudi truk tersebut sebagai pemicu terjadinya kecelakaan.

"Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan," tambahnya.

Ia mengatakan keterangan pengemudi truk yang menyatakan tabrakan terjadi akibat dirinya menghindari kendaraan di depannya tidak dapat diterima.

Ia menjelaskan dari hasil olah TKP diketahui tidak ada bekas pengereman.

Dalam kecelakaan itu, lanjut dia, mobil yang ditumpangi lima orang tersebut sempat terseret sekitar 75 meter.

Tersangka sendiri, kata dia, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga:
Supir truk kontainer di Tangerang masih perawatan medis usai diamuk massa

Polisi pastikan tidak ada korban meninggal ditabrak truk kontainer ugal-ugalan di Tangerang


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan sopir truk penabrak mobil kru TV di Pemalang tersangka

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024