Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlangsung hingga 28 Desember 2024.
"Kami memberikan kesempatan masyarakat melunasi kewajiban pajak daerah dengan pembebasan denda 100 persen hingga 28 Desember," kata Sekda Tanjungpinang Zulhidayat, Rabu.
Zulhidayat menyebut program pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), lalu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta sarang burung walet.
Selain penghapusan denda, katanya, pemkot juga memberikan diskon pokok piutang PBB hingga 70 persen untuk tunggakan periode 1995-2012 dan 50 persen periode 2013-2018.
Sekda mengatakan bahwa program pemutihan denda pajak ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tidak datang setiap saat.
“Kami memberikan waktu yang cukup panjang hingga 28 Desember agar masyarakat dapat membayar pajak tanpa denda,” ujarnya.
Zulhidayat berharap program ini dapat memotivasi masyarakat untuk lebih sadar dan tertib dalam membayar pajak. Ia ingin masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan daerah tersebut.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Dana, Qris, Bukalapak, serta layanan perbankan BTN.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran langsung di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
"Sekali lagi, kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajak mereka," demikian Zulhidayat.
Baca juga: Bapenda Kota Batam hadirkan program relaksasi pajak untuk tarik piutang