Imigrasi ingatkan warga Natuna gunakan paspor sesuai peruntukan
Minggu, 15 Desember 2024 16:17 WIB
Ilustrasi serah terima paspor (ANTARA/Muhamad Nurman)
Natuna (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Ranai, mengingatkan warga di wilayah perbatasan yakni di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau untuk menggunakan paspor sesuai peruntukannya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Tito Teguh Raharjo dikonfirmasi dari Natuna, Minggu, mengatakan paspor merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah suatu negara.
Fungsi paspor kata dia, sebagai identitas pemilik atau diri, izin perjalanan Internasional, pembuatan visa dan perlindungan hukum.
"Paspor bukan izin untuk bekerja, jika ingin bekerja harus membuat visa kerja," ucap dia.
Ia menerangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dianggap ilegal apabila tidak memiliki visa kerja dan akan mendapatkan sanksi baik dari negara tempat bekerja dan Indonesia.
Lagi pula lanjut dia, terlalu berisiko jika bekerja di luar negeri hanya menggunakan paspor, pasalnya tidak ada perlindungan hukum yang akan didapat bila menghadapi masalah, rentan di eksploitasi, terisolasi atau ruang gerak menjadi terbatas sebab akan ditangkap jika ketahuan.
"Mereka akan dideportasi dari negara tempat bekerja, untuk di Indonesia akan ada penangguhan apabila pelaku memperpanjang paspor," ujar dia.
Terkait pencegahan penyalahgunaan paspor kata dia, sudah mereka sosialisasikan, melalui media sosial hingga secara langsung. Namun menurut dia, hal demikian tidak akan berdampak apabila tidak ada kesadaran dari masyarakat.
"Saat masyarakat mengajukan permohonan kita juga akan melakukan sesi wawancara untuk mengetahui tujuan mereka membuat paspor, dan kami selalu mengingatkan agar mereka tidak menyalahgunakannya," ucap dia.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Tito Teguh Raharjo dikonfirmasi dari Natuna, Minggu, mengatakan paspor merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah suatu negara.
Fungsi paspor kata dia, sebagai identitas pemilik atau diri, izin perjalanan Internasional, pembuatan visa dan perlindungan hukum.
"Paspor bukan izin untuk bekerja, jika ingin bekerja harus membuat visa kerja," ucap dia.
Ia menerangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dianggap ilegal apabila tidak memiliki visa kerja dan akan mendapatkan sanksi baik dari negara tempat bekerja dan Indonesia.
Lagi pula lanjut dia, terlalu berisiko jika bekerja di luar negeri hanya menggunakan paspor, pasalnya tidak ada perlindungan hukum yang akan didapat bila menghadapi masalah, rentan di eksploitasi, terisolasi atau ruang gerak menjadi terbatas sebab akan ditangkap jika ketahuan.
"Mereka akan dideportasi dari negara tempat bekerja, untuk di Indonesia akan ada penangguhan apabila pelaku memperpanjang paspor," ujar dia.
Terkait pencegahan penyalahgunaan paspor kata dia, sudah mereka sosialisasikan, melalui media sosial hingga secara langsung. Namun menurut dia, hal demikian tidak akan berdampak apabila tidak ada kesadaran dari masyarakat.
"Saat masyarakat mengajukan permohonan kita juga akan melakukan sesi wawancara untuk mengetahui tujuan mereka membuat paspor, dan kami selalu mengingatkan agar mereka tidak menyalahgunakannya," ucap dia.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Imigrasi Belakangpadang gencarkan sosialisasi kejar target PNBP tahun 2026
13 January 2026 17:39 WIB
Imigrasi Belakangpadang dekatkan layanan permohonan paspor untuk warga pulau
13 January 2026 17:01 WIB
Kantor wilayah Imigrasi Kepri lantik 8 pejabat struktural di Imigrasi Ranai
06 January 2026 12:49 WIB
Imigrasi Tanjungpinang siapkan fasilitas untuk penerbangan internasional Bandara RHF
02 January 2026 18:47 WIB
Sepanjang 2025, Imigrasi Tanjung Uban tolak delapan permohonan paspor cegah PMI ilegal
25 December 2025 6:26 WIB
Imigrasi Ranai sebut 1.233 WNA dan WNI Lintasi Natuna-Riau selama tahun 2025
23 December 2025 11:07 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB