Natuna (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Ranai, mengingatkan warga di wilayah perbatasan yakni di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau untuk menggunakan paspor sesuai peruntukannya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Tito Teguh Raharjo dikonfirmasi dari Natuna, Minggu, mengatakan paspor merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah suatu negara.
Fungsi paspor kata dia, sebagai identitas pemilik atau diri, izin perjalanan Internasional, pembuatan visa dan perlindungan hukum.
"Paspor bukan izin untuk bekerja, jika ingin bekerja harus membuat visa kerja," ucap dia.
Ia menerangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dianggap ilegal apabila tidak memiliki visa kerja dan akan mendapatkan sanksi baik dari negara tempat bekerja dan Indonesia.
Lagi pula lanjut dia, terlalu berisiko jika bekerja di luar negeri hanya menggunakan paspor, pasalnya tidak ada perlindungan hukum yang akan didapat bila menghadapi masalah, rentan di eksploitasi, terisolasi atau ruang gerak menjadi terbatas sebab akan ditangkap jika ketahuan.
"Mereka akan dideportasi dari negara tempat bekerja, untuk di Indonesia akan ada penangguhan apabila pelaku memperpanjang paspor," ujar dia.
Terkait pencegahan penyalahgunaan paspor kata dia, sudah mereka sosialisasikan, melalui media sosial hingga secara langsung. Namun menurut dia, hal demikian tidak akan berdampak apabila tidak ada kesadaran dari masyarakat.
"Saat masyarakat mengajukan permohonan kita juga akan melakukan sesi wawancara untuk mengetahui tujuan mereka membuat paspor, dan kami selalu mengingatkan agar mereka tidak menyalahgunakannya," ucap dia.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Tito Teguh Raharjo dikonfirmasi dari Natuna, Minggu, mengatakan paspor merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah suatu negara.
Fungsi paspor kata dia, sebagai identitas pemilik atau diri, izin perjalanan Internasional, pembuatan visa dan perlindungan hukum.
"Paspor bukan izin untuk bekerja, jika ingin bekerja harus membuat visa kerja," ucap dia.
Ia menerangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dianggap ilegal apabila tidak memiliki visa kerja dan akan mendapatkan sanksi baik dari negara tempat bekerja dan Indonesia.
Lagi pula lanjut dia, terlalu berisiko jika bekerja di luar negeri hanya menggunakan paspor, pasalnya tidak ada perlindungan hukum yang akan didapat bila menghadapi masalah, rentan di eksploitasi, terisolasi atau ruang gerak menjadi terbatas sebab akan ditangkap jika ketahuan.
"Mereka akan dideportasi dari negara tempat bekerja, untuk di Indonesia akan ada penangguhan apabila pelaku memperpanjang paspor," ujar dia.
Terkait pencegahan penyalahgunaan paspor kata dia, sudah mereka sosialisasikan, melalui media sosial hingga secara langsung. Namun menurut dia, hal demikian tidak akan berdampak apabila tidak ada kesadaran dari masyarakat.
"Saat masyarakat mengajukan permohonan kita juga akan melakukan sesi wawancara untuk mengetahui tujuan mereka membuat paspor, dan kami selalu mengingatkan agar mereka tidak menyalahgunakannya," ucap dia.