Batam (ANTARA Kepri) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan Peraturan Daerah tentang Zona Laut untuk menghindari pencemaran laut.
       
"Perlu dibuat dibuat Perda tentang Zona Laut," kata Menteri di Batam, Jumat, usai meninjau lokasi pencemaran di Karimun.
       
Perda zona laut, kata dia memuat pemilahan wilayah laut untuk bidang usaha tertentu.
       
"Ada yang boleh usaha bidang apa di mana," kata Menteri.
       
Menteri mengatakan Perda Zona Laut untuk memperjelas daerah galangan kapal, daerah perikanan maupun daerah industri lain. Dengan pemilahan itu, maka tidak akan ada penumpukan daerah industri dan kawasan konservasi ikan.
       
Mengenai pencemaran di Perairan Karimun, Menteri mengatakan hal itu diakibatkan pengambilan pasir atau penambangan timah.
       
"Pencemaran itu akibat kegiatan memisahkan timah dengan lumpur, lumpur dibuang lagi ke laut," kata Menteri.
       
Lalu, kata Menteri melanjutkan, lumpur menutupi karang yang seharusnya tempat tinggal ikan.
       
Kementerian meminta pemerintah daerah menelusuri pencemaran laut itu.
       
"Lihat analisis dampak lingkungannya," kata dia.
       
Jika ditemukan penyimpangan, kata Menteri, maka akan diberikan sanksi kepada perusahaan.
       
"Perlu ditelusuri dulu, apakah menyalahi atau tidak," kata dia.
       
Sebelumnya, nelayan Karimun mengeluhkan lumpur dilaut. Keluhan disampaikan kepada anggota DPRD Karimun dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
       
Nelayan tradisional melalui Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) mengeluhkan hasil tangkapannya berkurang akibat kegiatan penambangan di perairan Kabupaten Karimun.
       
Ketua KTNA Karimun Amirullah dalam satu kesempatan mendesak pemerintah daerah menutup penambangan di laut yang mengganggu zona tangkap ikan.
       
"Kami memberikan dua opsi kepada pemerintah daerah, tutup aktivitas penambangan yang mengganggu nelayan, atau berikan kompensasi seperti bantuan sarana tangkap yang dapat digunakan di perairan laut lepas," katanya.(Y011/E001)

Editor: Dedi