Karimun (ANTARA Kepri) - Anggota DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Syahril mengatakan pembahasan pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur terhambat ketiadaan petunjuk teknis rapat dalam PP No 78/2007 tentang Pembentukan dan Pemisahan Kabupaten/Kota.

"Peraturan pemerintah (PP) itu tidak menegaskan apakah pembahasan wacana pemekaran melalui rapat paripurna, ataukah cukup dengan rapat fraksi. Hal inilah yang menyebabkan penerbitan surat keputusan tentang pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur lamban," katanya di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Syahril mengatakan, kalangan anggota dewan tidak satu persepsi mengenai tata cara pembahasan wacana pemekaran Kundur, apakah melalui rapat paripurna atau cukup dengan rapat fraksi.

"Di satu sisi kami tidak ingin mengeluarkan keputusan pemekaran yang melanggar aturan. Di sisi lain kami juga didesak Badan Pekerja Pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur (BP2K3) segera menerbitkan surat keputusan sebelum batas akhir usulan pemekaran pada 1 Agustus 2012, sebagaimana ditetapkan pemerintah pusat," katanya.

Aspirasi pemekaran Kundur telah mendapat rekomendasi dari Bupati Karimun Nurdin Basirun, bahkan Gubernur Kepri.           

Sementara, DPRD Karimun baru memulai pembahasan aspirasi itu pada Senin (28/5) dengan mengadakan rapat antarfraksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Raja Bakhtiar.

"Kami sepakat menggelar rapat antarfraksi. Rapat inilah yang memutuskan mekanisme yang akan dilakukan untuk menerbitkan surat keputusan pemekaran itu, bisa saja melalui pandangan seluruh fraksi saja atau rapat paripurna," ucapnya.

Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar mengatakan rapat antarfraksi yang diadakan bertujuan untuk mendengarkan pandangan fraksi mengenai wacana pemekaran Kundur.

"Sedangkan hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna pada 31 Mei nanti," katanya.

Raja Bakhtiar mengatakan lambannya pembahasan pemekaran Kundur karena dewan tentu harus melakukan kajian.

"Masalah pemekaran bukan soal cepat atau lambat, tapi harus melalui kajian. Kami menggelar rapat fraksi untuk mengetahui pandangan politik delapan fraksi," katanya.       

Kabupaten Kepulauan Kundur diusulkan oleh BP2K3 meliputi lima kecamatan, yakni Kecamatan Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Moro dan Durai. Sementara jumlah kecamatan yang tersisa di Kabupaten Karimun selaku kabupaten induk tinggal empat, yaitu Kecamatan Karimun, Meral, Tebing dan Buru. (KR-RDT/A013)

Editor: A Jo Seng Bie