Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi menetapkan libur bagi para siswa pada awal dan akhir Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran saat Ramadhan 1446 H atau 2025.
Surat Edaran (SE) tersebut mengatur tentang kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, serta pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025 untuk melakukan kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
"Dengan demikian pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melalui keterangan di Jakarta, Selasa.
Adapun tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah tetapkan siswa libur hanya pada awal dan akhir Ramadhan