Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa pada 1 Februari, Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kepolisian Selangor telah menangkap seorang WNI terkait penembakan WNI di Malaysia yang terjadi pada 24 Januari.

“WNI tersebut memasuki Malaysia dengan visa turis dan ditahan oleh kepolisian untuk membantu investigasi,” mengutip keterangan tertulis Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha di Jakarta, Senin.

Judha mengatakan hingga saat ini KBRI Kuala Lumpur belum menerima notifikasi kekonsuleran atas penangkapan tersebut dan telah mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Malaysia untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud.

Judha menyebutkan,  pada 31 Januari, KBRI Kuala Lumpur telah bertemu dengan Kepala Ibu Pejabat Polis Kontinjen (IPK) Selangor (Kepala Kepolisian Daerah Selangor).

Kepala Polis itu menyampaikan komitmen untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, cepat dan transparan, termasuk terhadap petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terlibat, kata Judha.

Judha menyebutkan, dari tiga pasal yang digunakan dalam penyelidikan yang dimaksud, terdapat satu pasal dalam Akta Senjata Api yang digunakan untuk menyelidiki petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata.

“Guna keperluan penyelidikan, aparat APMM yang berpatroli di malam kejadian telah dibebastugaskan. APMM telah menyatakan bersedia bekerja sama dengan PDRM dalam proses investigasi,” kata dia.

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemlu: Polisi Malaysia tangkap 1 WNI terkait penembakan WNI oleh APMM

Pewarta : Cindy Frishanti Octavia
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025