KPPU: Indonesia Butuh UU Ritel Modern
Senin, 9 Juli 2012 14:52 WIB
Diskusi KPPU mengenai praktek monopoli di Batam, Senin (9/7) (kepri.antaranews.com/YJ Naim/dd)
Batam (ANTARA Kepri) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai Indonesia membutuhkan undang-undang tentang ritel modern untuk melindungi pasar tradisional dan produk dalam negeri.
"Harus ada UU ritel modern yang mengatur semuanya agar rakyat tidak dirugikan," kata Ketua KPPU Tadjuddin Noer di Batam, Senin.
Ia mengatakan ada banyak hal yang perlu diatur dalam ritel modern agar perekonomian berjalan seimbang.
Menurut dia, praktik ritel modern berbeda dengan pasar tradisional sehingga tidak bisa disalahkan atas kemunduran pasar rakyat.
"Ritel modern itu usaha jasa, kalau pasar tradisional itu perdagangan," kata dia.
Ia menyatakan pada usaha ritel modern, produsen menitipkan barang kepada supermarket, dan terdapat biaya jasa titip, bukan keuntungan dari penjualan. Sedangkan pasar tradisional mengambil keuntungan dari hasil penjualan.
Menurut dia, UU ritel modern harus mengatur perlindungan produksi dalam negeri antara lain, barang yang dijual setengahnya harus buatan Indonesia, jam buka tutup dan lokasi.
"Selain itu, harus membantu memasarkan produk lokal melalui jaringannya di seluruh dunia," kata dia.
Dengan begitu, kata dia, produksi nasional bisa berkembang dan bersaing di pasar internasional.
Mengenai syarat tinggi produksi dalam negeri yang dianggap memberatkan pelaku usaha kecil menengah, menurut dia, tetap harus diberlakukan untuk memacu pengusaha meningkatkan barang produksinya.
Sementara itu, menurut dia, pasar tradisional tetap harus dibuka dan diperluas sehingga tidak sampai mati karena pertumbuhan ritel modern.
"Pasar tradisional tetap harus dibuat karena ada yang suka tawar menawar. Bagi yang suka tawar menawar ada di pasar tradisional, bagi yang tidak suka ada ritel modern," kata dia. (Y011/N002)
Editor: Rusdianto
"Harus ada UU ritel modern yang mengatur semuanya agar rakyat tidak dirugikan," kata Ketua KPPU Tadjuddin Noer di Batam, Senin.
Ia mengatakan ada banyak hal yang perlu diatur dalam ritel modern agar perekonomian berjalan seimbang.
Menurut dia, praktik ritel modern berbeda dengan pasar tradisional sehingga tidak bisa disalahkan atas kemunduran pasar rakyat.
"Ritel modern itu usaha jasa, kalau pasar tradisional itu perdagangan," kata dia.
Ia menyatakan pada usaha ritel modern, produsen menitipkan barang kepada supermarket, dan terdapat biaya jasa titip, bukan keuntungan dari penjualan. Sedangkan pasar tradisional mengambil keuntungan dari hasil penjualan.
Menurut dia, UU ritel modern harus mengatur perlindungan produksi dalam negeri antara lain, barang yang dijual setengahnya harus buatan Indonesia, jam buka tutup dan lokasi.
"Selain itu, harus membantu memasarkan produk lokal melalui jaringannya di seluruh dunia," kata dia.
Dengan begitu, kata dia, produksi nasional bisa berkembang dan bersaing di pasar internasional.
Mengenai syarat tinggi produksi dalam negeri yang dianggap memberatkan pelaku usaha kecil menengah, menurut dia, tetap harus diberlakukan untuk memacu pengusaha meningkatkan barang produksinya.
Sementara itu, menurut dia, pasar tradisional tetap harus dibuka dan diperluas sehingga tidak sampai mati karena pertumbuhan ritel modern.
"Pasar tradisional tetap harus dibuat karena ada yang suka tawar menawar. Bagi yang suka tawar menawar ada di pasar tradisional, bagi yang tidak suka ada ritel modern," kata dia. (Y011/N002)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Kepri: Kenaikan harga tiket kapal Batam-Singapura memberatkan wisman
03 July 2024 18:03 WIB, 2024
KPPU minta agar tak ada persekongkolan biaya pelayaran-pelabuhan di Batam
29 June 2024 13:33 WIB, 2024
KPPU awasi jasa rapid test di rumah sakit cegah adanya ketidakwajaran harga
24 April 2020 19:25 WIB, 2020
KPPU minta pemerintah jatuhkan sanksi pengusaha tunda impor bawang putih
02 April 2020 22:46 WIB, 2020