Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Kepulauan Riau berencana revisi target penerimaan pajak hotel dan restoran seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo di Batam, Jumat, mengatakan revisi tersebut akan dilakukan usai melakukan evaluasi pada triwulan satu.
Ia menyampaikan saat ini belum dilakukan revisi karena tren penerimaan dari sektor hotel dan restoran masih stabil.
"Sejauh ini memang belum ada dampaknya (efisiensi) tapi biasanya di bulan Maret baru ada pesanan acara-acara dari instansi misalnya provinsi atau kementerian," ujar Aidil.
Baca juga: Pengadilan Agama Batam perketat keamanan setelah insiden penusukan hakim
Target penerimaan pajak hotel tahun 2025 sebesar Rp250 miliar dan penerimaan restoran Rp160 miliar.
Pada tahun 2024 capaian penerimaan pajak hotel berhasil mencapai 100 persen.
"Target kami tahun ini restoran. Tapi karena ada efisiensi ini harus direvisi lagi minggu ketiga Maret," kata Aidil.
Revisi target ini akan dilihat dari kondisi di lapangan, tergantung dari seberapa banyaknya pembatalan acara-acara di hotel.
Baca juga: Gubernur Ansar dan jajaran Safari Ramadhan di 15 masjid
"Kami sendiri saja kemarin sempat diminta oleh Mendagri melakukan rakornas (rapat koordinasi nasional) pendapatan se-Indonesia di Batam. Itu sudah harus kami tahan," ujar dia.
Sebelumnya, Bapenda Batam mengoptimalkan potensi objek pajak baru pada 2025 khususnya sektor pajak hotel dan restoran.
Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan penerimaan pajak hotel dan restoran di tengah adanya efisiensi anggaran yang dilakukan.
"Contoh restoran ada yang baru muncul. Lalu, ada beberapa hotel baru juga yang belum menjadi objek pajak. Ini akan kami data kembali," kata Aidil.
Baca juga:
Bapenda Batam siap pasang 600 alat perekam pajak untuk capai target PAD
BMKG terbitkan peringatan dini gelombang tinggi di wilayah Kepri