Batam (ANTARA Kepri) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan tetap pada putusannya mencabut izin operator taksi Blue Bird dan siap menghadapi gugatan hukumnya.

"Masalah PTUN akan kami hadapi secara konstitusional," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan usai rapat koordinasi FTZ Batam, Bintan dan Karimun di Batam.

Izin Blue Bird tetap akan dicabut demi keamanan di Batam, setelah ribuan pengemudi taksi mogok dan meninggalkan kendaraannya di jalan raya sekitar Kantor Wali Kota Batam.

Wali Kota mengatakan pencabutan izin itu sejalan dengan janji koperasi dan pengemudi taksi memenuhi aturan operasional taksi yang baik.

Manajemen dan operasional teknis taksi akan dibina hingga memenuhi standar taksi pada umumnya.

Tidak seperti kota lain, di Batam, taksi tidak menggunakan argo dan dapat ditumpangi beberapa orang penumpang dengan tujuan berbeda. Pelaksanaannya menyerupai angkutan kota namun berkendaraan jenis sedan.

Wali Kota mengatakan jika dalam waktu satu tahun taksi tidak menjalankan manajemen dan operasional standar, maka pemerintah akan membuka peluang perusahaan taksi nasional beroperasi di Batam.

Ia mengatakan pembinaan taksi dilakukan demi kenyamanan masyarakat untuk pelayanan jasa transportasi umum.

Di tempat yang sama, Kamar Dagang dan Industri Daerah Provinsi Kepulauan Riau Johanes Kennedy meminta Pemerintah Kota Batam meninjau pencabutan izin operator taksi Blue Bird.

"Kami minta pencabutannya ditinjau," kata Ketua Kadin Kepri Johanes Kennedy di Batam, Jumat.

Pemerintah Kota Batam mencabut izin Blue Bird setelah didesak ribuan pengemudi taksi yang berunjuk rasa, Selasa.

Ia meminta pemerintah mencari solusi perizinan taksi di Batam.

"Entah bagaimana caranya, apa Blue Bird berkolaborasi dengan yang lama atau bagaimana," tukas John.

Seharusya, lsnjut dia, pemerintah tidak langsung mencabut izin Blue Bird karena perusahaan itu sudah memenuhi seluruh perizinan dan membawa armadanya ke Batam.

"Masalah taksi tidak bisa semudah membalikan telapak tangan," kata dia.

Pencabutan izin Blue Bird merugikan pengusaha yang telah menanamkan modal. Pencabutan itu juga merusak citra investasi di Batam, tuturnya. (Y011/C004)

Editor: Rusdianto