Kegiatan Nonfisik Tempat Penitipan Dana Aspirasi
Rabu, 12 September 2012 17:32 WIB
Karimun (ANTARA Kepri) - Ketua LSM Gerakan Tanpa Kompromi Fitra Sukarna memprediksi sejumlah program nonfisik yang dibiayai APBD Perubahan 2012 Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi tempat penitipan dana aspirasi anggota DPRD Karimun.
"Kuat dugaan sebagian besar dana APBD Perubahan 2012 yang dikucurkan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Karimun akan digunakan untuk membiayai kegiatan nonfisik dan kelak sebagian besar menjadi tempat penitipan jatah dana aspirasi," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Fitra Sukarna menjelaskan penitipan jatah dana aspirasi anggota DPRD pada kegiatan nonfisik di SKPD Pemkab Karimun sangat efektif, karena pertanggungjawaban dari SKPD terkait cukup sebatas memberikan pertanggungjawaban secara administrasi saja.
"Meski penjatahan dana aspirasi anggota DPRD berisiko hukum dan rentan diselewengkan, penjatahan dana aspirasi itu akan terus berlangsung di Karimun," jelasnya.
Ditanya apa yang menjadi alasan dirinya memprediksi sebagian besar alokasi APBD 2012 digunakan untuk membiayai kegiatan nonfisik, ia menjawab karena penggunaan program kegiatan di SKPD yang didanai APBD Perubahan terhitung sejak dari sekarang hingga 31 Desember hanya berkisar sekitar 111 hari saja, tidak cukup waktu untuk melaksanakan kegiatan fisik, sangat mustahil dana tersebut digunakan oleh SKPD untuk membiayai kegiatan fisik.
Menurut dia, hal yang perlu diawasi dan dicermati dari pelaksanaan kegiatan nonfisik pada masing-masing SKPD tersebut adalah kemungkinan adanya sejumlah pemangkasan kegiatan yang tertera pada rencana kegiatan anggaran program tersebut.
"Pemangkasan item kegiatan itu perlu dicurigai karena tidak bertujuan untuk penghematan anggaran. Sebab dana aspirasi itu erat kaitannya dengan keuntungan finansial dan kepentingan pribadi anggota DPRD serta partainya, secara nyata hal itu dapat terlihat pada pelaksanaan proyek fisik, mulai dari lokasi dan kontraktor pelaksana umumnya orang dekat dari oknum anggota DPRD pemilik dana aspirasi itu sendiri," ujarnya.
Dia menuturkan meski penjatahan dana aspirasi pada masing-masing anggota DPRD Karimun tidak memiliki dasar hukum karena berdasarkan amanat Pasal 292 ayat (1) UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Pasal 41 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD tidak punya fungsi dan kewenangan sebagai pelaksana APBD.
"Namun penjatahan dana aspirasi itu setiap tahun akan terus berlangsung dan diprediksi nilai nominalnya akan terus meningkat, tahun 2009 awalnya Rp500 juta per individu anggota dewan, tahun 2011 meningkat jadi Rp1 miliar-Rp2,5 miliar. Itu terjadi karena aparat penegak hukum di Karimun buta tuli. Secara resmi mereka tidak pernah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penjatahan dan pelaksanaan program kegiatan yang berasal dari dana aspirasi, sehingga kegiatan itu dapat terus berlanjut sampai sekarang," katanya.
Terobosan
Masih pada kesempatan itu, Fitra Sukarna, berpendapat untuk menghentikan penjatahan dana aspirasi itu perlu ada terobosan dari lembaga kontrol sosial di Karimun mulai dari LSM, organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan.
"Laporkan adanya penjatahan dana aspirasi itu pada aparat penegak hukum di pusat. Bila tidak, maka program musyawarah rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Karimun mulai dari tingkat kelurahan hingga kabupaten yang telah menelan uang negara miliaran rupiah, akan mubazir," tuturnya
Menurut dia, jika penjatahan dana aspirasi itu terus dibiarkan, maka program yang telah disusun oleh Pemkab Karimun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP) yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah tidak akan terlaksana
"Dampak lain dari adanya penjatahan dana aspirasi itu, persentase peruntukan APBD yang telah diatur oleh pemerintah pusat untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan gagal," ucapnya. (HAM/A013)
Editor: Rusdianto
"Kuat dugaan sebagian besar dana APBD Perubahan 2012 yang dikucurkan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Karimun akan digunakan untuk membiayai kegiatan nonfisik dan kelak sebagian besar menjadi tempat penitipan jatah dana aspirasi," ucapnya di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
Fitra Sukarna menjelaskan penitipan jatah dana aspirasi anggota DPRD pada kegiatan nonfisik di SKPD Pemkab Karimun sangat efektif, karena pertanggungjawaban dari SKPD terkait cukup sebatas memberikan pertanggungjawaban secara administrasi saja.
"Meski penjatahan dana aspirasi anggota DPRD berisiko hukum dan rentan diselewengkan, penjatahan dana aspirasi itu akan terus berlangsung di Karimun," jelasnya.
Ditanya apa yang menjadi alasan dirinya memprediksi sebagian besar alokasi APBD 2012 digunakan untuk membiayai kegiatan nonfisik, ia menjawab karena penggunaan program kegiatan di SKPD yang didanai APBD Perubahan terhitung sejak dari sekarang hingga 31 Desember hanya berkisar sekitar 111 hari saja, tidak cukup waktu untuk melaksanakan kegiatan fisik, sangat mustahil dana tersebut digunakan oleh SKPD untuk membiayai kegiatan fisik.
Menurut dia, hal yang perlu diawasi dan dicermati dari pelaksanaan kegiatan nonfisik pada masing-masing SKPD tersebut adalah kemungkinan adanya sejumlah pemangkasan kegiatan yang tertera pada rencana kegiatan anggaran program tersebut.
"Pemangkasan item kegiatan itu perlu dicurigai karena tidak bertujuan untuk penghematan anggaran. Sebab dana aspirasi itu erat kaitannya dengan keuntungan finansial dan kepentingan pribadi anggota DPRD serta partainya, secara nyata hal itu dapat terlihat pada pelaksanaan proyek fisik, mulai dari lokasi dan kontraktor pelaksana umumnya orang dekat dari oknum anggota DPRD pemilik dana aspirasi itu sendiri," ujarnya.
Dia menuturkan meski penjatahan dana aspirasi pada masing-masing anggota DPRD Karimun tidak memiliki dasar hukum karena berdasarkan amanat Pasal 292 ayat (1) UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Pasal 41 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD tidak punya fungsi dan kewenangan sebagai pelaksana APBD.
"Namun penjatahan dana aspirasi itu setiap tahun akan terus berlangsung dan diprediksi nilai nominalnya akan terus meningkat, tahun 2009 awalnya Rp500 juta per individu anggota dewan, tahun 2011 meningkat jadi Rp1 miliar-Rp2,5 miliar. Itu terjadi karena aparat penegak hukum di Karimun buta tuli. Secara resmi mereka tidak pernah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penjatahan dan pelaksanaan program kegiatan yang berasal dari dana aspirasi, sehingga kegiatan itu dapat terus berlanjut sampai sekarang," katanya.
Terobosan
Masih pada kesempatan itu, Fitra Sukarna, berpendapat untuk menghentikan penjatahan dana aspirasi itu perlu ada terobosan dari lembaga kontrol sosial di Karimun mulai dari LSM, organisasi kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan.
"Laporkan adanya penjatahan dana aspirasi itu pada aparat penegak hukum di pusat. Bila tidak, maka program musyawarah rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Karimun mulai dari tingkat kelurahan hingga kabupaten yang telah menelan uang negara miliaran rupiah, akan mubazir," tuturnya
Menurut dia, jika penjatahan dana aspirasi itu terus dibiarkan, maka program yang telah disusun oleh Pemkab Karimun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP) yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah tidak akan terlaksana
"Dampak lain dari adanya penjatahan dana aspirasi itu, persentase peruntukan APBD yang telah diatur oleh pemerintah pusat untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan gagal," ucapnya. (HAM/A013)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Kesehatan Batam sebut 55 ribu PBI non aktif dapat diaktifkan kembali
12 February 2026 17:06 WIB
Pemkab Natuna angkat 59 pegawai non-ASN jadi PPPK guna tingkatkan layanan
30 September 2025 6:46 WIB
BP3MI sebut pekerja migran deportasi dari Malaysia terindikasi korban TPPO
09 September 2025 8:36 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
China terbuka untuk dialog kembali dengan Jepang asal Takaichi tarik ucapan soal Taiwan
11 February 2026 11:16 WIB