Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP Batam), Kepulauan Riau (Kepri) meminta agar kebijakan penghentian impor bahan baku plastik daur ulang non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) diterapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan tekanan terhadap aktivitas investasi di kota itu.
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis menjelaskan bahwa perubahan pada kebijakan bahan baku industri dapat mempengaruhi iklim investasi dan kepercayaan pelaku usaha, terutama di sektor industri yang telah lama beroperasi dan berkontribusi pada ekspor nasional.
“Kami memahami tujuan kebijakan ini untuk memperkuat tata kelola lingkungan. Namun, setiap perubahan perlu diiringi masa transisi agar tidak menimbulkan ketidakpastian di dunia usaha. Kepastian regulasi sangat penting bagi keberlanjutan investasi di Batam,” ujar Fary dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis.
Baca juga: Telkomsel dan Politeknik Negeri Batam kerja sama strategis dorong pengembangan SDM di era digital
Hal tersebut terkait dengan kebijakan untuk penghentian rekomendasi impor limbah non-B3 plastik daur ulang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Fary mengatakan bahwa industri daur ulang plastik non-B3 di Batam berperan penting dalam mendukung rantai pasok nasional dan ekonomi sirkular.
Berdasarkan data BP Batam, volume pengolahan limbah plastik pada 2024 mencapai 266.878 ton, meningkat dari 176.774 ton pada 2023.
Terdapat 16 perusahaan di sektor ini dengan nilai investasi sekitar 50 juta dolar AS, ekspor 60 juta dolar AS per tahun, dan menyerap lebih dari 3.500 tenaga kerja lokal.
BP Batam menilai apabila penghentian rekomendasi impor diberlakukan tanpa masa transisi, akan dapat memicu perlambatan produksi, penurunan ekspor, serta dampak sosial-ekonomi bagi ribuan pekerja dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan industri.
Baca juga: Pemkab Natuna usulkan 20 wilayah ditetapkan sebagai Kampung Nelayan Merah Putih
Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan investor, BP Batam telah menyampaikan pandangan resmi kepada KLHK agar kebijakan dijalankan melalui masa transisi lima tahun.
Transisi ini memungkinkan industri beradaptasi secara bertahap dari bahan baku impor ke pasokan domestik, sambil tetap memenuhi standar lingkungan.
“Usulan ini bukan bentuk penolakan, tetapi langkah untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kepastian berusaha. Batam berkomitmen mendukung arah kebijakan hijau pemerintah, dengan tetap melindungi tenaga kerja dan kepercayaan investor,” tambah Fary.
Sebagai kawasan berorientasi ekspor dan investasi, BP Batam menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra konstruktif pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang stabil, ramah lingkungan, dan berdaya saing global.
Baca juga:
Pemkab Natuna revitalisasi bangunan SMPN 2 Bunguran Selatan
BMKG prakirakan cuaca Kepri hari ini umumnya berawan

Komentar