Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang ditemukan mengandung komposisi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan maupun informasi pada kemasan.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, mengatakan langkah tersebut diambil setelah melakukan pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk memantau isu yang beredar di masyarakat.

“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BPOM menemukan perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk, dengan sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.

Atas pelanggaran itu, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar terhadap ke-21 produk, serta memerintahkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk terkait.

Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izinnya:

• ABC Brightening Serum

• ABC Glow Day Cream

• ABC Glow Night Cream

• ABC Sunscreen SPF 50

• XYZ Whitening Facial Wash

• XYZ Moisturizing Cream

• XYZ Anti-Aging Serum

• LMN Acne Treatment Gel

• LMN Facial Scrub

• LMN Body Lotion

• PQR Lip Balm Strawberry

• PQR Lip Balm Cocoa

• DEF Hair Serum

• DEF Hair Tonic

• GHI Eye Cream

• GHI Face Mask Charcoal

• GHI Face Mask Green Tea

• JKL Hand Cream Rose

• JKL Hand Cream Lavender

• MNO Sunblock Lotion

• MNO Whitening Body Lotion

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM cabut izin edar 21 kosmetik karena komposisi tidak sesuai

Pewarta : Ida Nurcahyani
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2026