Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, keberatan dengan pemutusan hubungan kerja diduga dilakukan secara sepihak oleh manajemen PT Pulau Bintan Djaya di Kijang dan PT Sanden Electronic Indonesia melibatkan polisi dan TNI.
"Selain proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dipaksakan, karena tidak mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, juga menggunakan jasa polisi, Satpol Pamong Praja dan TNI. Tujuannya, memaksa para pekerja untuk menerima PHK itu," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI Bintan), Parlindungan Sinurat di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu.
Sinurat mengatakan, sikap pengusaha itu bukan hal yang lumrah, karena melibatkan pengusaha polisi, Satpol PP dan TNI di dalam perselisihan hubungan industrial. PHK yang dilakukan kedua perusahaan itu, kata dia, bukan untuk alasan efisiensi, melainkan diduga sebagai upaya penghapusan serikat pekerja.
Rata-rata pekerja yang di-PHK adalah pengurus serikat pekerja yang selama ini gencar menyuarakan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengusaha dan menuntut kesejahteraan. Misalnya PT Sanden Electronics Indonesia yang selama ini tidak membayar upah lembur kepada sebagian pekerjanya tidak sesuai aturan perundangan.
"Sistem kontrak kerja yang tidak sesuai mekanisme peraturan perundangan, menolak PHK sepihak yang dengan alasan pelanggaran berat. Sementara pelanggaran berat sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan itu menjadi ranah pidana, bukan perdata," ujarnya.
Seluruh pekerja PT Pulau Bintan Djaya juga pernah ikut dalam aksi unjuk rasa menuntut Upah minimum baru-baru ini, dibawah komando pengurus pimpinan unit kerja. Aksi dilakukan lantaran PHK yang dilakukan oleh pengusaha PT Pulau Bintan Djaya dan PT Sanden Electronics Indonesia di Lobam secara sepihak, dengan alasan efisiensi yang didasarkan pada sulitnya memperoleh bahan baku, sulitnya keuangan perusahaan dan naiknya UMK Bintan Tahun 2013 yang sangat tinggi.
PHK itu, menurut dia, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, Keputusan Menteri Tenagakerja Nomor KEP.231/MEN/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 dari hasil pengujian Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28D ayat (2).
Efisiensi tanpa penutupan perusahaan sebagaimana pengertian dalam Pasal 164 ayat 3 UU Nomor 13 tahun 2003, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK, karena kata efisiensi yang terdapat dalam ketentuan tidak dapat diartikan bahwa hal tersebut menjadi dasar perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerja atau mengefisiensikan biaya tenaga kerja dengan cara PHK terhadap pekerja yang ada.
"Namun harus diartikan, bahwa PHK dapat dilakukan perusahaan, apabila perusahaan tutup dan tutupnya perusahaan adalah sebagai bentuk efisiensi atau dengan kata lain perusahaan melakukan efisiensi dengan cara menutup perusahaan," ungkapnya berdasarkan pendapat Hakim Mahkamah Konstitusi di butir (3.17), Putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011 di halaman 56.
Ia mengemukakan, konsekuensi atas putusan MK itu adalah setiap perusahaan tidak bisa semena-mena melakukan PHK, karena selama ini banyak perusahaan berdalih efisiensi dengan langsung main PHK begitu saja meski tanpa kesalahan dan kondisi PT baik sekalipun.
Padahal mereka ingin tetap bekerja sehingga menghilangkan hak warga negara untuk bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil, layak, tanpa diskriminasi dari pengusaha dalam hubungan kerja, seperti yang dijamin dalam Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 yang memberikan jaminan atas pekerjaan. (Dikutip dari Pendapat Hakim Mahkamah Konstitusi di butir (3.16) di halaman 55 dan 56 serta di butir (3.21) di halaman 57, dari putusan MK No. 19/PUU-IX/2011).
Pada hakekatnya tenaga kerja harus dipandang sebagai salah satu aset perusahaan, maka efisiensi saja tanpa penutupan perusahaan dalam pengertian pasal 164 ayat (3) UU Nomor 13 tahun 2003 tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK.
Apalagi jika alasan perusahaan untuk melakukan PHK karena alasan efisiensi untuk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, yang seharusnya upaya dan langkah perusahaan yang dilakukan adalah dengan tidak memperpanjang karyawan kontrak atau karyawan yang sudah pensiun.
"Bukan malah sebaliknya dengan tidak mempertahankan kelangsungan karyawan permanen dengan melakukan tindakan PHK terhadap karyawan permanen yang masih dalam usia produktif dan masih jauh dari usia pensiun (55 tahun). Sementara pekerja kontrak masih diperpanjang, bahkan ada yang dipermanenkan, masih ada pemberian bonus kepada pekerja tingkat atas (manager, direktur)," ujarnya.
Apabila pengusaha tidak mau tunduk dan taat dengan aturan perundangan di NKRI dan masih memaksakan PHK atau tidak mempekerjakan kembali pekerja dan pengurus Serikat Pekerja yang di PHK sepihak, maka bulan Februari atau Maret 2013 FSPMI Bintan akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kawasan Industri Lobam, Bintan.
Pekerja juga merasa kecewa dengan Disnaker Bintan yang sangat lamban mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan semena-mena ini tanpa sesuai prosedur.
"Dinas Tenaga Kerja sekarang jauh lebih buruk kinerjanya dari pada Disnaker yang sebelumnya," katanya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
FSPMI Bintan Keberatan PHK Libatkan Aparat Keamanan
Rabu, 26 Desember 2012 20:42 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
FSPMI Batam harap gubernur pertimbangkan usulan UMK 2023 sebesar Rp5,3 juta
07 December 2022 16:54 WIB, 2022