Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau siap menghadapi gugatan Partai Nasional Republik yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2014.
       
"Saya diperintah KPU Pusat untuk menghadapi gugatan Partai Nasional Republik (Nasrep)," ungkap anggota Pokja Hukum KPU Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Manalu yang dihubungi dari Tanjungpinang, Senin.
       
Manalu mengemukakan, gugatan terhadap hasil verifikasi faktual yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak partai politik. Proses peradilan di Mahkamah Konstitusi berlangsung mulai hari ini, Senin (21/1), dan berakhir pada 26 Januari 2013.
       
"Kami siap menghadapi gugatan itu karena kami sudah melaksanakan proses verifikasi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
       
Hal senada dikatakan anggota KPU Kepri Tibrani. Ia menambahkan, gugatan itu sudah disampaikan pengurus Partai Nasrep pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU Kepri pada awal Januari 2013.
       
"Sebelum gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pengurus Partai Nasrep sudah mengajukan keberatan pada saat KPU Kepri menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual," ujarnya.
       
Gugatan yang diajukan Partai Nasrep berhubungan dengan hasil verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai itu di Kabupaten Karimun. Pengurus partai keberatan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
       
Sementara berdasarkan hasil verifikasi faktual, keanggotaan partai itu tidak memenuhi ketentuan. 
  
"Pada 29-30 Desember 2012, lembaga penyelenggara pemilu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai calon peserta pemilu di Karimun, tidak ada seorang pengurus partai yang mengajukan keberatan. Hal itu yang menyebabkan KPU Kepri menyimpulkan sementara bahwa proses verifikasi berjalan lancar," katanya.(*)

Editor: Dedi