Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp54 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.

“Hari ini, Kamis (25/9), penyidik KPK kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, kata Budi, jumlah uang yang telah disita dalam kasus tersebut telah mencapai Rp65 miliar hingga Kamis (25/9).

“Penyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp11 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Rp65 miliar merupakan uang yang disita KPK dari salah satu vendor terkait proyek pengadaan mesin EDC tersebut.

“Hal ini sekaligus sebagai bentuk iktikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan tim penyidik KPK agar proses penyidikan perkara ini berjalan efektif, dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK meminta vendor lain untuk kooperatif dalam penyidikan kasus tersebut.

“KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif, dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “KPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini baik kepada korporasi maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang).”

 

 

 

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita Rp54 miliar terkait kasus pengadaan mesin EDC bank