Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau melakukan penegahan terhadap sebuah speed boat JJ Indah 2 diduga hendak menyelundupkan barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur laut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dikonfirmasi Rabu, mengatakan penegahan itu berawal dari patroli pengawasan rutin yang dilakukan di jalur pelayanan yang rentan digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Petugas mencurigai speed boat tanpa penumpang yang melaju dari Punggur menuju Tanjung Uban,” katanya.
Dia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan karung dan paket kiriman berisikan berbagai macam barang dan dalam jumlah besar yang hampir memenuhi seluruh ruang kabin kapal cepat tersebut.
Tindak lanjut dari temuan itu, speed boat tersebut langsung dibawa ke Dramaga Bea Cukai di Tanjung Uncang. Petugas mengamankan tiga orang awak kapal dan melakukan proses pencacahan terhadap barang muatan.
Menurut Zaky, kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dia menegaskan Bea Cukai Batam semakin memperkuat pengawasan laut sebagai upaya menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Sebagai garda terdepan dalam pengawasan, kata dia, patroli laut harus terus digiatkan mengingat Batam merupakan wilayah yang strategis.
Dia menambahkan pengawasan wilayah perairan yang luas membutuhkan kerja keras dan strategi yang terukur. Bea Cukai Batam berkomitmen untuk meningkatkan keamanan melalui patroli laut, intelijen, serta pemanfaatan teknologi.
“Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah masuknya barang ilegal maupun berbahaya ke wilayah Indonesia,” katanya.
“Penindakan ini menjadi salah satu bukti peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang selundupan,” ujarnya.
Bea Cukai Batam tegah kapal bermuatan barang tanpa dokumen
Kamis, 30 Oktober 2025 8:21 WIB
Kapal speed boat JJ Indah 2 diamankan petugas Bea Cukai Batam, karena membawa barang tanpa dokumen resmi," Selasa (28/10/2025). ANTARA/HO-Bea Cukai Batam
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK respons peluang panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus dugaan suap
24 February 2026 10:45 WIB
KPK ungkap tangkap 17 orang dalam OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
05 February 2026 16:25 WIB
Tim gabungan gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp11 miliar di Batam
05 February 2026 10:12 WIB
KPK sebut OTT di Jakarta dilakukan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan
04 February 2026 16:42 WIB
Bea Cukai Batam : 4 dari 914 kontainer berisi limbah B3 telah dikembalikan
23 January 2026 11:34 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Pembunuh istri di Tanjungpinang ternyata residivis kasus pembunuhan yang baru bebas
27 February 2026 10:43 WIB
Penyelundupan 77 ton daging, Polda Kepri tetapkan pemilik kapal dan nahkoda jadi tersangka
27 February 2026 9:32 WIB