Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau melakukan penegahan terhadap sebuah speed boat JJ Indah 2 diduga hendak menyelundupkan barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui jalur laut.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dikonfirmasi Rabu, mengatakan penegahan itu berawal dari patroli pengawasan rutin yang dilakukan di jalur pelayanan yang rentan digunakan untuk aktivitas ilegal.

 

“Petugas mencurigai speed boat tanpa penumpang yang melaju dari Punggur menuju Tanjung Uban,” katanya.

Dia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan karung dan paket kiriman berisikan berbagai macam barang dan dalam jumlah besar yang hampir memenuhi seluruh ruang kabin kapal cepat tersebut.

Tindak lanjut dari temuan itu, speed boat tersebut langsung dibawa ke Dramaga Bea Cukai di Tanjung Uncang. Petugas mengamankan tiga orang awak kapal dan melakukan proses pencacahan terhadap barang muatan.

Menurut Zaky, kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dia menegaskan Bea Cukai Batam semakin memperkuat pengawasan laut sebagai upaya menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Sebagai garda terdepan dalam pengawasan, kata dia, patroli laut harus terus digiatkan mengingat Batam merupakan wilayah yang strategis.

 



“Penindakan ini menjadi salah satu bukti peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang selundupan,” ujarnya.

Dia menambahkan pengawasan wilayah perairan yang luas membutuhkan kerja keras dan strategi yang terukur. Bea Cukai Batam berkomitmen untuk meningkatkan keamanan melalui patroli laut, intelijen, serta pemanfaatan teknologi.

“Upaya berkelanjutan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah masuknya barang ilegal maupun berbahaya ke wilayah Indonesia,” katanya.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025