Kiprah Harapkan Berbagai Perusahaan Pelanggar Aturan Ditutup
Kamis, 7 Maret 2013 0:16 WIB
Karimun (Antara Kepri) - Ketua LSM Kiprah John Syahputra mengharapkan DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, merekomendasikan bupati untuk menutup berbagai perusahaan yang beroperasi tanpa atau melanggar perizinan dari pemerintah daerah setempat.
"Kami menyambut positif rekomendasi DPRD dalam rapat pada Selasa (5/3) yang meminta Bupati Karimun menutup pengolahan aspal PT Karimun Megah Abadi (KMA). Namun, kami berharap rekomendasi serupa juga diberikan kepada perusahaan lain yang beroperasi tanpa atau menyalahi izin," kata Ketua LSM Kiprah John Syahputra di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
John Syahputra menengarai banyak perusahaan beroperasi tanpa atau menyalahi izin.
Mereka, katanya, bergerak di sektor penambangan timah dan pasir darat, reklamasi perusahaan galangan, jasa dan perdagangan, serta termasuk pula penambangan batu granit PT Saipem yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
"Kami belum melihat sikap tegas DPRD terhadap perusahaan tambang dan galangan kapal yang izinnya diragukan. Sikap tegas adalah wujud keberpihakan dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga menimbulkan citra positif di masyarakat," katanya.
Menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang beroperasi menyalahi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Sudah seharusnya perusahaan yang membandel dicabut izinnya sehingga aktivitas usaha tidak mengabaikan ketentuan," tegasnya.
Tanpa Izin
DPRD Karimun dalam rapat dipimpin Wakil Ketua Rasno, Selasa (5/3) mengeluarkan rekomendasi penutupan usaha pengolahan aspal atau "asphalt mixing plant" PT KMA di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing karena tidak mengantongi izin.
PT KMA, kata dia, beroperasi tanpa mengantongi izin gangguan atau HO, izin usaha industri (IUI), dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain itu, kata dia, juga beroperasi pada kawasan pemukiman penduduk yang tidak diperuntukkan bagi industri.
Ketua Komisi C Rocky Marciano Bawole mengatakan aktivitas pengolahan aspal PT KMA berdampak negatif ke warga masyarakat karena menimbulkan polusi udara.
"Masyarakat mengeluhkan aroma tidak sedap akibat pengolahan aspal yang dilakukan perusahaan pada malam hari," kata Rocky. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
"Kami menyambut positif rekomendasi DPRD dalam rapat pada Selasa (5/3) yang meminta Bupati Karimun menutup pengolahan aspal PT Karimun Megah Abadi (KMA). Namun, kami berharap rekomendasi serupa juga diberikan kepada perusahaan lain yang beroperasi tanpa atau menyalahi izin," kata Ketua LSM Kiprah John Syahputra di Tanjung Balai Karimun, Rabu.
John Syahputra menengarai banyak perusahaan beroperasi tanpa atau menyalahi izin.
Mereka, katanya, bergerak di sektor penambangan timah dan pasir darat, reklamasi perusahaan galangan, jasa dan perdagangan, serta termasuk pula penambangan batu granit PT Saipem yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
"Kami belum melihat sikap tegas DPRD terhadap perusahaan tambang dan galangan kapal yang izinnya diragukan. Sikap tegas adalah wujud keberpihakan dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga menimbulkan citra positif di masyarakat," katanya.
Menurut dia, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang beroperasi menyalahi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Sudah seharusnya perusahaan yang membandel dicabut izinnya sehingga aktivitas usaha tidak mengabaikan ketentuan," tegasnya.
Tanpa Izin
DPRD Karimun dalam rapat dipimpin Wakil Ketua Rasno, Selasa (5/3) mengeluarkan rekomendasi penutupan usaha pengolahan aspal atau "asphalt mixing plant" PT KMA di Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing karena tidak mengantongi izin.
PT KMA, kata dia, beroperasi tanpa mengantongi izin gangguan atau HO, izin usaha industri (IUI), dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain itu, kata dia, juga beroperasi pada kawasan pemukiman penduduk yang tidak diperuntukkan bagi industri.
Ketua Komisi C Rocky Marciano Bawole mengatakan aktivitas pengolahan aspal PT KMA berdampak negatif ke warga masyarakat karena menimbulkan polusi udara.
"Masyarakat mengeluhkan aroma tidak sedap akibat pengolahan aspal yang dilakukan perusahaan pada malam hari," kata Rocky. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang hadiri aksi tanam mangrove KJK di momen HPN 2026
30 January 2026 18:07 WIB
Kemenhaj Batam imbau jamaah calon haji ikuti manasik dengan sungguh-sungguh
30 January 2026 14:11 WIB