Natuna (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengizinkan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sungai Lakam di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, setelah sebelumnya sempat dihentikan akibat kasus keracunan yang menimpa sejumlah penerima manfaat.

Kepala Koordinator BGN Wilayah Kabupaten Karimun, Anas Fitrawanda, dikonfirmasi dari Natuna, Sabtu, mengatakan SPPG Sungai Lakam mulai beroperasi pada Kamis (6/11).

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, evaluasi, dan pembinaan terhadap pihak pengelola SPPG Sungai Lakam.

Selain itu, pengelola berkomitmen untuk meningkatkan kehati-hatian dan memastikan seluruh proses penyimpanan, pengolahan, serta penyajian makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai dengan standar kebersihan dan keamanan pangan.

“SPPG Sungai Lakam yang sempat dihentikan pada pada September sudah mulai beroperasi kembali. Surat perintah pengaktifan operasional SPPG sudah diterbitkan,” ucap Anas.

Baca juga: BGN sebut 11 SPPG 3T di Karimun dalam proses pembangunan

Ia menjelaskan, SPPG Sungai Lakam merupakan salah satu dapur penyedia makanan terbesar di Kabupaten Karimun, yang setiap harinya menyiapkan makanan bergizi untuk hampir 4.000 penerima manfaat.

Karena itu, pengawasan terhadap kualitas bahan makanan dan kebersihan peralatan menjadi perhatian utama BGN.

 

Selain Sungai Lakam, BGN juga sebelumnya menghentikan sementara operasional SPPG Sungai Raya di Kecamatan Meral setelah ditemukan kasus serupa. Hingga kini, dapur tersebut masih dalam proses evaluasi dan belum mendapatkan izin untuk kembali beroperasi.

Anas menegaskan, langkah evaluasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen BGN untuk menjaga kualitas dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Untuk SPPG Sungai Raya, surat keputusan pengoperasian belum keluar,” ujar dia.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BGN izinkan kembali operasional SPPG Sungai Lakam

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025