Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan hukuman sosial kepada empat tersangka penadah barang hasil curian kendaraan bermotor yang menerima keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Keempat tersangka, masing-masing bernama Deviroyda Hutapea, Zulkarnain Harahap, Punia Manurung, serta seorang tersangka perempuan Eka Mulyarwatiwi.
"Mereka dijerat Pasal 480 KUHPidana, karena nekat menadah sepeda motor hasil curian, lalu dijual dan uangnya dibagi rata," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis usai menyerahkan RJ kepada keempat tersangka di kantornya, Kamis.
Rachmad menyebut keputusan RJ atau penghentian penuntutan perkara terhadap keempat tersangka telah melalui tahapan pemeriksaan administratif dan gelar perkara bersama Kejagung RI.
Kendati dapat RJ, ia menegaskan perbuatan para pelaku tetap tidak bisa dibenarkan, melainkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.
"Perbuatan para tersangka telah mendapat maaf dari korban. Pemberian RJ sudah memenuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Rahmad menegaskan meskipun perkara tersebut dihentikan melalui kebijakan RJ, para tersangka tetap menerima sanksi sosial selama dua bulan.
Keempatnya wajib membersihkan masjid, menyapu sampah di jalanan hingga ikut program bertani dengan dinas terkait.
"Jika mereka tidak patuh, surat keputusan RJ bisa dicabut sesuai perjanjian dan dilakukan penahanan," ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang Yoni Fadri menyampaikan pihaknya siap membekali para tersangka dengan program-program pelatihan kerja agar memiliki keahlian untuk lebih mandiri.
"Kita carikan mereka pelatihan kerja, seperti menjahit, memasak dan sebagainya," ucap Yoni.
Baca juga: Insentif untuk guru dan kader posyandu yang aktif dalam MBG disalurkan
Baca juga: Harga telur di Batam tembus hingga Rp60 ribu per papan
Baca juga: Disbudpar sebut 1,15 juta wisman kunjungi Batam dan naik 21,94%
Kejari Tanjungpinang berikan hukuman sosial kepada empat tersangka penerima RJ
Jumat, 14 November 2025 4:57 WIB
Kepala Kejari (Kajari) Tanjungpinang, Kepri, Rachmad Surya Lubis menyerahkan dokumen keadilan restoratif kepada tersangka penadah barang hasil curian motor di kantornya, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Ogen
Pewarta : Ogen
Editor : Laily Rahmawaty
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jadwal dan lokasi layanan BPJS Kesehatan Keliling di Tanjungpinang, 4 Mei 2026
03 May 2026 18:55 WIB