Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu daerah itu, dijadwalkan pada Desember 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Ahad, mengatakan beberapa daerah telah menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu pada November, namun Natuna belum bisa melakukannya.

Hal demikian lanjut dia, karena masih ada 50 orang tenaga non-ASN yang tengah memperbaiki dokumen kebutuhan verifikasi, mulai dari data pribadi, kualifikasi pendidikan, hingga rekam jejak, sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui SK PPPK.

"Ada yang salah tulis di Daftar Riwayat Hidup (DRH), salah scan ijazah, dan macam-macam, jadi harus diperbaiki," ujar dia.

BKPSDM Natuna mencatat jumlah PPPK Paruh Waktu di daerah itu menjadi yang terbanyak di provinsi tersebut. total PPPK Paruh Waktu di daerah itu mencapai 2.250 orang. Sementara di dua kota dan empat kabupaten lainnya, jumlahnya berada di bawah 2.000 orang.

"Kita (Natuna) paling banyak se-Kepri. PPPK Paruh Waktu kita sekitar 2.250 orang," ucap dia.

Ia menambahkan, jam kerja PPPK Paruh Waktu tetap sama seperti saat mereka masih berstatus tenaga non-ASN. Kebijakan pengangkatan non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu dilakukan pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Besaran gaji menyesuaikan dengan penghasilan mereka saat berstatus non-ASN, atau tidak boleh lebih rendah dari yang diterima sekarang," katanya.


Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025