Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemprov Kepri kepada masyarakat, sekaligus mendorong masyarakat agar semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak, maka itu program pemutihan ini diperpanjang agar tak ada yang tertinggal dan semua bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan,” kata Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Minggu.
Baca juga: PLN Batam dan Kementerian ESDM sinergi untuk wujudkan stabilitas energi
Ansar juga menegaskan penerimaan dari PKB sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
Pendapatan dari PKB merupakan salah satu tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD Kepri). Semakin banyak yang patuh, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan perpanjangan program pemutihan PKB ini sebelum batas waktu berakhir pada 15 Desember 2025," ucap Ansar.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah menjelaskan perpanjangan Program Pemutihan PKB ini diberikan atas arahan langsung Gubernur Ansar Ahmad, menyusul tingginya antusias masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan pajak tersebut.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kepri dan Dekranasda bersinergi lindungi kekayaan intelektual
Sejatinya, kata dia, program PKB yang mulai berlaku 1 Juli 2025 itu berakhir pada 15 November 2025.
Abdullah mengklaim kunjungan masyarakat ke kantor layanan Bapenda Kepri maupun gerai Samsat tercatat meningkat signifikan sejak program pemutihan diberlakukan.
“Melihat besarnya partisipasi masyarakat, Gubernur menilai perlu memberikan waktu tambahan satu bulan agar seluruh wajib pajak dapat memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Abdullah.
Abdullah menambahkan Program Pemutihan PKB 2025 menawarkan sejumlah keringanan, antara lain pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10 persen hingga 100 persen.
Baca juga: Pemerintah gelontorkan Rp41 miliar bangun akses jalan di Natuna
Kemudian, pembebasan sanksi administrasi PKB, lalu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ), kecuali untuk tahun berjalan.
Berikutnya, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-II), termasuk diskon dua persen untuk pembayaran PKB 2025 bagi wajib pajak yang taat.
Baca juga: SK PPPK Paruh Waktu Pemkab Batuna diserahkan Desember
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri perpanjang Program Pemutihan PKB hingga 15 Desember 2025