Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mencatat penurunan angka pelanggaran kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh anggota Polri sepanjang 2025.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin di Mapolda Kepri, Selasa, mengatakan di tahun 2024 terdapat 68 laporan pelanggaran anggota, sedangkan di 2025 terdapat sebanyak 27 laporan pelanggaran.

"Bidpropam Polda Kepri mencatat tren positif sepanjang 2025 ditandai dengan penurunan signifikan pelanggaran anggota," kata Asep.

Sepanjang tahun 2025 itu, kata dia, jumlah pelanggaran kode etik sebanyak 77 kasus, atau menurun dari tahun 2024 sebanyak 95 kasus. Begitu juga dengan pelanggaran pidana dari empat kasus (2024) menjadi tiga kasus.

"Jumlah personel di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) menurun dari 26 menjadi 15 personel," ujarnya.

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan capaian ini mencerminkan meningkatnya profesionalisme kepatuhan dan kesadaran etik anggota yang diperkuat melalui pengawasan rutin, operasi penegakan, ketertiban dan disiplin (Gaktiblin), mitigasi potensi pelanggaran serta pembinaan personel secara berkelanjutan.

"Kami akui memang masih ada anggota-anggota kami yang masih melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin maupun pidana," katanya.

Namun, lanjut dia, pihaknya terus berupaya melalaui satuan pengawasan internal Polda Kepri baik Propam dan Inspektorat selalu mengontrol, termasuk atasan langsung (waskat).

"Sehingga bisa menurun, walaupun tentunya ini bukan satu prestasi. Walaupun (pelanggaran) menurun tapi masih ditemukan anggota kami yang melanggar kode etik," ungkapnya.

Perwira tinggi Polri itu berterima kasih terhadap kontrol sosial dari masyarakat dan media karena sejumlah pelaku pelanggaran yang melibatkan anggota ini berasal dari laporan masyarakat dan media.

"Kami terus berkomitmen untuk memperbaiki diri dan tetap melakukan perbaikan mengerjakan aturan bagaimana tindak tegas anggota-anggota yang melakukan pelanggaran disiplin kode etik," kata Asep.