Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok sebagai langkah melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi akal imitasi (artificial intelligence/AI).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1), menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi manusia.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Meutya.
Menurut dia, penggunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek merupakan bentuk kekerasan berbasis digital yang dampaknya dapat merugikan korban secara psikologis, sosial, maupun hukum.
Meutya menjelaskan pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki mekanisme pengamanan yang memadai agar tidak dimanfaatkan untuk memproduksi atau menyebarluaskan konten terlarang.
Selain melakukan pemutusan akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X sebagai pihak terkait untuk segera hadir memberikan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk menjelaskan dampak negatif penggunaan Grok serta langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan guna mencegah terulangnya penyalahgunaan teknologi tersebut.
“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya.
Tindakan pemutusan akses sementara ini, lanjut Meutya, memiliki dasar hukum yang jelas.
Seperti diketahui, Grok mengundang kritik keras berbagai kalangan dari seluruh dunia karena memungkinkan pengguna untuk membuat gambar yang berbau pornografi.
Dalam sebuah pernyataan, Grok menyatakan bahwa hanya pelanggan berbayar di X yang dapat membuat dan mengedit gambar di platform tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komdigi putus akses Grok demi lindungi masyarakat
Komdigi putus akses aplikasi Grok sementara
Sabtu, 10 Januari 2026 12:28 WIB
Ilustrasi - Logo xAI yang merupakan perusahaan kecerdasan artifisial milik pebisnis Elon Musk. (ANTARA/Livia Kristianti)
Pewarta : Adimas Raditya Fahky P
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Meta dan Google dipanggil, KPAI minta seluruh platform digital patuhi PP Tunas
02 April 2026 16:12 WIB
Kemkomdigi sebut pihak aplikasi X pastikan Grok tak digunakan untuk konten pornografi
13 January 2026 15:52 WIB
Telkomsel beri tambahan kuota 30GB/bulan hingga gratis langganan platform AI Premium
28 July 2025 9:51 WIB
Kemkomdigi gandeng platform digital sukseskan Program Makan Bergizi Gratis dengan teknologi end-to-end
24 December 2024 11:39 WIB, 2024
Jajaran BKKBN Kepri harus mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan publik melalui berbagai platform
28 September 2024 21:25 WIB, 2024
Terpopuler - Jagat
Lihat Juga
Arab Saudi tegaskan angkut jemaah haji ilegal didenda 50.000 riyal dan hukuman penjara
07 May 2026 12:28 WIB