Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tambahan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jatim 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor.

Khofifah tiba di PN Tipikor Sidoarjo, Kamis, sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ruang sidang Cakra setelah menyapa awak media yang telah menunggu kedatangannya.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L. S.H., M.H., kemudian membuka persidangan dan meminta JPU KPK menghadirkan saksi.

Jaksa selanjutnya memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk memasuki ruang sidang. 

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono turut mendampingi saat Gubernur Jawa Timur tiba di pengadilan.

Khofifah dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L., S.H., M.H. Agenda pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada 5 Februari 2026.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Khofifah penuhi panggilan KPK di sidang dana hibah