Karimun (Antara Kepri) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, meminta kalangan bidan praktik agar melayani pencatatan kelahiran bayi yang lahir dari pernikahan "siri".

"Anak yang lahir dari pernikahan siri juga punya hak untuk dicatat kelahirannya. Karena itu, tidak ada alasan bagi bidan menolak untuk mengeluarkan surat keterangan kelahiran (SKK)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karimun Muhammad Firmansyah di sela acara "Sosialisasi Pencatatan Kelahiran Status Anak Seorang Ibu" di Hotel Aston, Tanjung Balai Karimun, Senin.

Muhammad Firmansyah mengatakan, dalam Undang-undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa SKK yang diterbitkan bidan menjadi dasar penerbitan akte kelahiran.

"Dalam SKK, harus disebutkan kedua orang tua bayi untuk selanjutnya dituangkan dalam akte kelahiran sehingga berstatus anak ayah dan ibu. Tapi, status itu anak ayah dan ibu hanya berlaku untuk pernikahan yang tercatat pada hukum negara, tidak anak dari pernikahan siri meski sah menurut agama," ucapnya.

Meski demikian, kata dia, bidan tetap bisa mengeluarkan SKK untuk anak dari pernikahan siri, namun statusnya bukan anak ayah dan ibu, tetapi anak seorang ibu karena pernikahan ibunya tidak tercatat pada hukum negara.

"Ketentuan ini sudah lama dan tertuang dalam UU No 23/2006, tapi sosialisasinya masih minim sehingga banyak anak dari perkawinan siri tidak memiliki akte kelahiran. Status anak seorang ibu juga berlaku untuk anak yang lahir di luar hubungan perkawinan," tuturnya.

Perubahan status anak ibu menjadi anak ayah dan ibu, kata dia lagi, bisa dilakukan setelah mengajukan permohonan penetapan status anak ke pengadilan.

"Untuk agama Islam ditetapkan dalam sidang itsbat di pengadilan agama, sedangkan nonmuslim di pengadilan negeri. Penetapan dari pengadilan itu dilampirkan saat mengurus akte kelahiran ke Disduk dan Capil," katanya.

Firmansyah mengatakan, sosialisasi yang dihadiri puluhan bidan, ketua RT, tokoh masyarakat dan pegawai kecamatan, lurah dan desa itu sangat penting mengingat perkawinan siri banyak terjadi di tengah masyarakat, termasuk juga perkawinan dengan warga negara asing yang tidak tercatat di KUA atau catatan sipil.

"Memang kita sulit untuk mengetahui seberapa banyak pernikahan yang tidak tercatat pada hukum negara. Namun, setiap bulan selalu saja ada permohonan akte kelahiran untuk anak yang lahir dari perkawinan siri, apalagi bagi pernikahan dengan WNA mengingat Karimun berbatasan dengan Singapura dan Malaysia," katanya.

Dia berharap peserta sosialisasi berperan aktif menyosialisasikan ketentuan tersebut sehingga tidak satupun anak yang tidak memiliki akte kelahiran.

"Pengurusan akte kelahiran tidak dipungut biaya dengan ketentuan melampirkan SKK yang diterbitkan bidan, kartu keluarga, KTP orang tua dan surat pengantar lurah atau kepala desa," tambah Firmansyah. (Antara)

Editor: Kaswir