Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan Tetap RI untuk PBB, Umar Hadi, menuntut penyelidikan cepat, menyeluruh, dan transparan atas serangan militer Israel di Lebanon Selatan. Serangan tersebut menewaskan tiga prajurit TNI yang sedang menjalankan misi perdamaian UNIFIL pada akhir Maret 2026.
Tiga prajurit yang gugur dalam tugas tersebut adalah Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar (33), Sertu Muhammad Nur Ichwan (25), dan Praka Fahrizal Rhomadhon (27). Fahrizal gugur di pos UNIFIL di Adchit Al Qusayr, sementara Zulmi dan Muhammad tewas dalam serangan terhadap konvoi logistik di Bani Hayyan.
Dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB di New York, Selasa (31/3), Umar Hadi mengutuk keras serangan yang terjadi pada 29 dan 30 Maret itu. Indonesia mendesak agar para pelaku dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa adanya kekebalan (impunitas).
Indonesia menilai serangan tersebut tidak dapat diterima dan menjadi kehilangan besar bagi Indonesia, PBB, serta komunitas internasional yang menjunjung tinggi perdamaian. “Para penjaga perdamaian ini gugur dan terluka saat menjalankan mandat Dewan Keamanan,” ujar Umar.
Indonesia turut mendesak semua pihak, termasuk Israel, menghentikan agresi serta mematuhi hukum internasional guna menjamin keselamatan personel dan perlindungan aset milik Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Umar menegaskan keselamatan pasukan penjaga perdamaian harus menjadi prioritas utama, termasuk melalui langkah darurat guna memperkuat perlindungan personel di tengah meningkatnya eskalasi konflik di lapangan.
Indonesia mendesak pemulangan jenazah dilakukan secara cepat, aman, dan bermartabat, serta meminta perawatan optimal bagi personel yang terluka agar segera pulih sepenuhnya.
Ia menolak anggapan bahwa korban berada di zona perang aktif, seraya menekankan pentingnya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas eskalasi konflik tersebut.
Menurut Umar, ketegangan di Lebanon selatan dipicu serangan berulang militer Israel yang melanggar kedaulatan serta integritas wilayah Lebanon.
Indonesia menilai peningkatan serangan terhadap UNIFIL dalam beberapa pekan terakhir merupakan pola sistematis untuk melemahkan mandat Resolusi 1701.
Serangan tersebut menjadi ancaman serius bagi perdamaian global dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional, katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RI tuntut PBB selidiki serangan Israel terhadap prajurit TNI di UNIFIL