Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sukarni alias Na Aing melalui pengacaranya menghadirkan bukti berupa surat ukur atau gambar situasi untuk memperkuat klaim atas lahan seluas 438 hektare yang diduga diserobot PT BMW di dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.

"Surat atas lahan juga ditandatangani oleh Hamdan mantan Kepala Badan Pengukuran Tanah Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Badan Pertanahan Nasional Bintan)," kata Herman, pengacara Na Aing.

Hamdan tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Namun ia melayangkan surat ke pengadilan.

Dalam surat itu Hamdan yang membenarkan bahwa menandatangani surat tanah atas nama Na Aing itu.

"Pengakuan Hamdan ini menguatkan dugaan bahwa lahan di Lagoi seluas 438 hektare di Lagoi, Kabupaten Bintan milik klien kami. Kami yakin klien kami akan memenangkan perkara ini," ujarnya.

Sementara lahan di Lagoi yang diklaim penggugat telah digunakan oleh beberapa perusahaan pariwisata, seperti PT Bintan Resort Cakrawala, PT Bintan Lagoon dan PT Ria Bintan. PT BMW menguasai sekitar 26.000 hektare lahan di Bintan, yang sebagian besar belum dimanfaatkan.

"Dari 26.000 hektare lahan yang dikuasai PT BMW itu terdapat lahan klien kami yang sudah dijual kepada perusahaan pariwisata," ungkapnya.

Na Aing menggugat PT BMW sebesar Rp137,6 miliar, yang terdiri dari kerugian materi Rp87,6 miliar dan kerugian imateri Rp50 miliar.

Sidang gugatan tahan seluas 438 hektare itu berlangsung sekitar empat bulan yang lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjadwalkan sidang dilanjutkan dua pekan mendatang. (Antara)

Editor:Rusdianto

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024