KPU Karimun: PAN Belum Serahkan Tim Kampanye
Sabtu, 17 Agustus 2013 23:17 WIB
Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan dari 12 partai yang menjadi peserta Pemilu 2014, hanya Partai Amanat Nasional yang belum menyerahkan daftar tim kampanyenya.
"Kami sudah berkali-kali meminta agar pengurus PAN segera menyerahkan daftar tim kampanye. Namun, belum juga diserahkan mereka," kata anggota KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Eko mengatakan, pelaporan tim kampanye oleh partai politik sesuai dengan Peraturan KPU No3/2013 paling lambat pada Februari 2013.
Tim kampanye, menurut dia, meliputi daftar nama-nama penanggung jawab kampanye dan harus dilaporkan ke KPU serta ditembuskan ke Panwaslu.
"Pelaporan tim kampanye berkaitan erat dengan legal atau tidaknya sebuah kegiatan kampanye. Bagi partai yang belum menyerahkan tim kampanye, maka kegiatan kampanyenya yang dilaksanakan ilegal," tegasnya.
Tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu, menurut dia masih sebatas kampanye terbatas dengan jumlah massa maksimal 250 orang.
Setiap melakukan kampanye, jelas dia, partai politik wajib memberitahukannya ke aparat kepolisian dan juga ditembuskan ke KPU dan ke Panwaslu.
Ia juga mengatakan, sampai saat ini belum banyak mendapat laporan tentang adanya kegiatan kampanye terbatas yang dilakukan partai politik.
"Kalau soal kampanye ilegal, maka yang lebih berwenang untuk menindaknya adalah Panwaslu, bukan KPU," kata dia.
Dia mengimbau agar pengurus PAN segera menyerahkan tim kampanye sehingga setiap kampanye yang dilakukan bakal calon legislatif dari partai tersebut tidak dianggap ilegal.
"Kami mengharapkan setiap partai politik mematuhi setiap ketentuan dalam penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu. Setiap tahapan yang berjalan sesuai ketentuan akan melahirkan Pemilu yang berkualitas, jujur dan adil," ucapnya.
Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga dalam satu kesempatan mengatakan akan menindak tegas kegiatan kampanye yang tidak mendapat izin, termasuk kampanye yang dilakukan tanpa memberitahukan tim kampanyenya.
"Kami minta Panwascam memantau setiap kegiatan kampanye di wilayahnya, kalau ada pelanggaran akan kami hentikan," katanya. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
"Kami sudah berkali-kali meminta agar pengurus PAN segera menyerahkan daftar tim kampanye. Namun, belum juga diserahkan mereka," kata anggota KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Eko mengatakan, pelaporan tim kampanye oleh partai politik sesuai dengan Peraturan KPU No3/2013 paling lambat pada Februari 2013.
Tim kampanye, menurut dia, meliputi daftar nama-nama penanggung jawab kampanye dan harus dilaporkan ke KPU serta ditembuskan ke Panwaslu.
"Pelaporan tim kampanye berkaitan erat dengan legal atau tidaknya sebuah kegiatan kampanye. Bagi partai yang belum menyerahkan tim kampanye, maka kegiatan kampanyenya yang dilaksanakan ilegal," tegasnya.
Tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu, menurut dia masih sebatas kampanye terbatas dengan jumlah massa maksimal 250 orang.
Setiap melakukan kampanye, jelas dia, partai politik wajib memberitahukannya ke aparat kepolisian dan juga ditembuskan ke KPU dan ke Panwaslu.
Ia juga mengatakan, sampai saat ini belum banyak mendapat laporan tentang adanya kegiatan kampanye terbatas yang dilakukan partai politik.
"Kalau soal kampanye ilegal, maka yang lebih berwenang untuk menindaknya adalah Panwaslu, bukan KPU," kata dia.
Dia mengimbau agar pengurus PAN segera menyerahkan tim kampanye sehingga setiap kampanye yang dilakukan bakal calon legislatif dari partai tersebut tidak dianggap ilegal.
"Kami mengharapkan setiap partai politik mematuhi setiap ketentuan dalam penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu. Setiap tahapan yang berjalan sesuai ketentuan akan melahirkan Pemilu yang berkualitas, jujur dan adil," ucapnya.
Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga dalam satu kesempatan mengatakan akan menindak tegas kegiatan kampanye yang tidak mendapat izin, termasuk kampanye yang dilakukan tanpa memberitahukan tim kampanyenya.
"Kami minta Panwascam memantau setiap kegiatan kampanye di wilayahnya, kalau ada pelanggaran akan kami hentikan," katanya. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sebut dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke tahap penyelidikan
21 November 2025 11:34 WIB
Mantan ketua KPU Arief Budiman jadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto
17 April 2025 11:13 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Perda RPIK jadi pedoman pembangunan industri Tanjungpinang untuk 20 tahun ke depan
30 September 2026 16:09 WIB
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB